BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi informatika dalam dunia maya (internet) belakangan ini sangat pesat. Internet yang merupakan implementasi Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi secara global tanpa batasan geografis antar negara. Komunikasi tersebut dapat meliputi komunikasi antar pribadi dengan menggunakan e-mail atau tayangan informasi bebas baca yang disebut sebagai World Wide Web disingkat WWW, atau lebih singkat Web._
Banyak kemudahan yang memanjakan para Web Surfing yang dapat dijumpai, seperti fasilitas membuat Web Log (Blog) gratis, Domain Name dan Domain Hosting gratis, sampai barang-barang dan sofware gratis yang dapat diperoleh dengan hanya mengikuti survey atau mendownloadnya.
Selanjutnya, untuk membuat para pengguna internet dapat menemukan web yang sudah dibuat dan agar web tersebut dapat ditemukan dengan mesin pencari, dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan alamat web beserta kata kunci yang nantinya memudahkan para pengguna internet untuk menemukan web kita pada layanan mesin pencari seperti: google, yahoo, msn, dan sebagainya. Atau dengan mengembangkan jaringan dengan cara saling tukar menukar link, atau dengan membentuk sebuah komunitas.
Untuk dapat mempromosikan produk yang dijual, seorang Affiliate Marketers dapat menempatkan link yang diperoleh dari Merchant ke dalam web atau blog mereka dengan harapan ada orang yang tertarik untuk meng klik dan membeli produk atau jasa yang ditawarkan. Saat ada orang yang meng klik Affiliate Link dari merchant yang ada dalam web atau blog tersebut, kemudian orang tersebut melakukan pembelian, maka pihak Merchant akan memberikan komisi kepada Affiliate mereka sesuai dengan kebijakan perusahaan yang sudah di cantumkan pada saat seseorang mendaftarkan diri menjadi Affiliate Marketers. Beberapa Merchant yang menyediakan layanan Affiliate yaitu: amazon.com, fatal woman.com, lingerie diva.com, dan lain-lain.
Program affiliasi yang menawarkan penghasilan tambahan sangat banyak dan mudah ditemukan di internet. Selain menjadi Affiliate Marketers untuk menjual produk dari Merchant, seseorang juga dapat memperoleh penghasilan dengan mengikuti program advertising berupa PTC (Paid To Click). Pada dasarnya program PTC merupakan sebuah cara bagi perusahaan untuk meningkatkan jumlah pengunjung ke website mereka. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk promosi terhadap produk atau jasa yang mereka tawarkan. Namun pada perkembangannya program PTC tidak hanya bersifat promosi terhadap produk atau jasa, tetapi juga menawarkan seseorang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cepat dan mudah._
PTC merupakan program advertising yang akan membayar seseorang apabila mengklik iklan dari situs tersebut. Ada banyak situs PTC, dan setiap situs memberikan bayaran yang berbeda untuk setiap iklan PTC. Setiap klik nilainya bervariasi, ada yang Rp. 50,- sampai Rp. 100,- Pada umumnya, rata-rata nilai klik yang diberikan sebesar Rp. 50,- per iklan. Untuk Free Member, iklan yang tampil cenderung sedikit, sekitar 5-6 iklan saja per hari, artinya, jika nilai per klik adalah Rp. 50,- maka, hasil yang diperoleh dalam satu hari adalah Rp. 250,- sampai Rp. 300,- Bagi seseorang yang sudah melakukan Upgrade Status Membership dari Free Member menjadi Premium Member maka, nilai per klik lebih banyak, dan iklan yang muncul bisa mencapai 10-15 per hari. Artinya, jika melihat 10 iklan per hari maka 10 x 100,- = 1000/hari (jika satu iklan yang dilihat dihargai Rp.100) Rp.1000 x 30 hari = Rp. 30.000/bulan. Pada dasarnya, untuk menunjang profit yang lebih banyak dalam bisnis PTC ini adalah dengan mempunyai Referal (downline). Dengan kalkulasi pendapatan sebagai berikut:_
Standard Membership
Per click : Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 25,- (mini view) ·Rp. 10,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 25,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Premium Membership
Per click : Rp. 100,- (standard view) ·Rp. 100,- (mini view) ·Rp. 25,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Free Member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 10.000,-
Tiap Bulan =Rp. 300.000,-
Tiap Tahun =Rp. 3.650.000,-
Premium member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 20.000,-
Tiap Bulan =Rp. 600.000,-
Tiap Tahun =Rp. 7.300.000,-
Iklan yang dapat diklik dalam web tersebut setiap hari ada, artinya ketika seseorang sudah melakukan klik iklan dalam satu hari, maka iklan untuk diklik akan ada lagi dalam jangka waktu 24 jam (time server).
Sewa menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:_
Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya sampai waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian
Waktunya harus dapat diketahui dengan jelas, misalnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya
Pekerjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkan. dan manfaat yang boleh disewakan adalah manfaat yang berharga
Syarat ijab qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan tambahan menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (ath-Thalaq: 6)_
وَعَنْ أَبى سَعِيدٍ الخْدْرِىُّ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسليم قال :(مَنِ ا سْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُ جْرَتُهُ) (رواه عبد الرزاق)
Artinya:
Dan dari Abi Said Al Hudri Radiallahu Anha bahwasanya Nabi Sallahu Alaihi Wasallam berkata: siapa yang mempekerjakan buruh harus menetapkan berapa upahnya_
الأَصْلُ فِى الْمَناَ فِعِ اْلإبَا حَةُ وَفِى الْمَضَا رِّ اَلتَّحْرِ يْمِ
Artinya:
Prinsip dasar pada masalah-masalah yang mendatangkan manfaat adalah boleh dan dalam masalah-masalah yang menimbulkan mudarat adalah haram_
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي اَلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ_
Artinya:
“Dia tidak sekali-sekali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj : 78)
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqarah : 185)_
_
_
PTC merupakan salah satu dari beberapa jenis transaksi yang menggunakan jasa internet (online) sebagai medianya, dalam hal ini, untuk menunjang pendapatan maka diperlukan referal. Hal ini terjadi pada PTC Vistaclix, sehingga para member banyak yang mengeluh karena mengalami kerugian dengan adanya sistem sewa referal yang diterapkan pada PTC Vistaclix. Implementasi sewa referal yang terjadi pada Vistaclix banyak yang tidak sesuai dengan Hukum Islam, seperti hilangya referal, sedangkan masa aktif masih berlangsung, jumlah klik tidak sesuai dengan pendapatan yang kita peroleh, tidak diketahui apa yang disewa itu benar-benar member atau bot (mesin klik otomatis). Agar setiap transaksi atau kegiatan sewa menyewa referal yang terjadi sah menurut Hukum Islam
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penyusun tertarik untuk menganalisa tentang sewa referal yang terjadi dalam PTC Vistaklix dengan berdasarkan pada Hukum Islam. Kemudian pada program PTC, tidak semua Web Merchant mau membayar untuk setiap klik yang dilakukan. Ada banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam bisnis ini, juga tentang status hukum dari uang yang didapat ketika seseorang mengikuti program ini belum begitu jelas.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penyusun ingin menganilisa sistem atau mekanisme PTC berdasarkan Hukum Islam, ditinjau dari aspek Maslahat yang terjadi dalam kegiatan PTC.
Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas terdapat beberapa masalah dalam penelitian ini. Adapun masalah-masalah tersebut dapat diidenifikasi sebagai berikut:
Konsep sewa-menyewa secara Islam
Praktek sewa referal yang terjadi pada PTC Vistaclix
Hukum sewa referal pada PTC Vistaclix
Konsep maslahat dalam Hukum Islam
Untuk menghasilkan penelitian yang lebih terfokus pada judul, penulis membatasi penelitian yakni pada:
Implementasi sewa referal dalam program paid to click (PTC) Vistaclix
Tinjauan Hukum Islam terhadap implementasi sewa referal dalam PTC Vistaclix
Rumusan Masalah
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan melalui sebuah pertanyaan, yaitu: bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi sewa referal dalam program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bahasan akan difokuskan pada dua aspek, yaitu:
Bagaimana implementasi sewa referal dalam program Vistaclix ?
Bagaiamana sistem atau mekanisme transaksi Paid To Click (PTC) agar dapat memenuhi prinsip Syariah ditinjau dari aspek maslahat yang terjadi dalam kegiatan paid to click ?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa referal Dalam Program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online”, yang pembahasannya difokuskan kepada:
Untuk mengetahui bagaimana implementasi sewa referral dalam program Vistaclix
Untuk mengetahui status program PTC ditinjau dari aspek maslahat
Kegunaan Hasil Penelitian
Secara teoritis, sebagai tambahan untuk mengembangkan khazanah pengetahuan tentang hukum Islam sehingga dapat dijadikan informasi bagi para pembacanya.
Secara praktis, diharapkan bisa menjadi masukan bagi para pembaca untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas affiliasi di internet yang menjanjikan pendapatan berlimpah.
Definisi Operasional
Agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalah pahaman dalam melakukan penelitian, maka perlu adanya definisi operasional yang diajukan yakni, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online”. Definisi yang ada adalah sebagai berikut:
Tinjauan :Meninjau, pandangan, pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari)_
Hukum Islam :Peraturan dan ketentuan yang berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadits serta pendapat para ulama fiqih._
Implementasi :Pelaksanaan atau penerapan_
sewa :Menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya_
Advertising :Pemasangan iklan, periklanan, reklame_
Referal :Seorang member yang mendaftarkan diri dalam program PTC melalui URL link dari member yang telah dahulu mendaftar_
Program PTC
Vistaclick :Salah satu bentuk program aplikasi periklanan yang diselenggarakan oleh admin yang menawarkan melalui website Vistaclix dalam http://www.vistaclix.com atau blog para member dengan ketentuan bahwa setiap anggota yang melihat iklan akan dibayar Rp 100,- untuk setiap iklan dengan waktu 30 detik dan akan mendapatkan pemasukan juga jika mempunyai teman_
Kajian Pustaka
Kajian pustaka adalah deskripsi ringkasan tentang kajian atau penelitian yang sudah pernah dilakukan seputar masalah yang diteliti untuk menghindari adanya pengulangan atau duplikasi dari kajian atau penelitian tersebut.
Penelitian yang sudah pernah ada adalah penelitian oleh Rizqi Tutik Maharlika dalam skripsinya yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Akad Dalam Program Paid To Click di Klickrupiah via Internet” objek kajianya:
Apa sajakah objek akad yang disediakan dalam program klickrupiah
Bagaimana kejelasan masing-masing pihak terhadap pelaksanaan atau implementasi akad dalam proogram klik rupiah
Dari manakah asal usul dana yang dijadikan fee_
Dari kajian atau penelitian diatas, maka dapat diketahui bahwa penelitian yang akan dibahas oleh peneliti bukan merupakan pengulangan dari kajian atau penelitian yang sudah ada, sedangkan judul yang sudah ada fokusnya terdapat pada akad pada PTC klickrupiah. karena penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Advertising Paid to Click (PTC) di Vistaclix via Online ini membahas tentang bagaimana implementasi sewa referal serta tentang mekanisme tansaksi Paid to Click (PTC) agar dapat memenuhi prinsip syariah ditinjau dari aspek maslahat yang terjadi dalam kegiatan Paid to Click (PTC).
Metode Peneitian
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian terhadap implementasi PTC dan praktek sewa referal di Vistaclix via online. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu pemaparan yang diawali dengan menggambarkan konsep sistem PTC, serta kelebihan dan kekurangannya, kemudian dianalisis berdasarkan hukum Islam.
Data yang akan dikumpulkan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan, maka data yang dikumpulkan dalam penelitian ini tediri atas:
Data yang menyangkut tentang implementasi sewa referal
Dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan sewa referal
Dasar-dasar hukum yang menyangkut aspek maslahat
Sumber Data
Sumber data yang digunakan untuk memperoleh data yang dibutuhkan untuk kepentingan penelitian ini adalah:
Sumber data primer yang terdiri dari:
Website Vistaclix dalam http://www.victaclix.com sumber data ini digunakan untuk mendapatkan data tentang sewa yang disediakan di program PTC
E-book yang berkaitan dengan PTC
pihak member (anggota) sebanyak 3 orang yang berada di lapangan, hal ini dilakukan karena pelaku yang dari Surabaya dan sekitarnya hanya dapat dijumpai tiga orang, sedangkan untuk selebihnya diambil dari forum Vistaclix, sebagai pelaku langsung yang mengetahui fakta yang terjadi dalam program PTC Vistaclix sehingga bisa memberikan informasi dan menjawab pertanyaan mengenai implementasi sewa referal yang terjadi dalam program tersebut
salah satu admin atau pengelola Vistaclix yang bertempat tinggal di Semarang yang mengetahui langsung tentang implementasi sewa referal
Sumber data sekunder yang terdiri dari:
Website admin dan member yang menjelaskan data yang dibutuhkan oleh penulis
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Juz 13, penerjemah: Kamaluddin, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, Cetakan X, 1987)
Ibnu Hajar Al Asqalany, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, (Surabaya: Al Hidayah, tt)
Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid, Juz 3, Penerjemah: M.A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah, (Semarang: Asy-Syifa’, 1990)
Triton PB, Mengenal E-Commerce dan Bisnis di Dunia Cyber, (Yogyakarta: Argo Publisher, 2006)
Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qowa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: Amzah, 2009)
Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data yang benar dan tepat di tempat penelitian, penulis menggunakan tiga metode pengumpulan data sebagai berikut :
Interview (Wawancara)
Metode wawancara atau interview yaitu metode ilmiah yang dalam pengumpulan datanya dengan jalan berbicara atau berdialog langsung dengan sumber obyek penelitian sebagaimana pendapat Sutrisno Hadi, wawancara sebagai alat pengumpul data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematis dan berlandaskan pada tujuan penelitian._Adapun wawancara yang dilakukan terkait dengan penelitian ini adalah admin dan member yang terlibat dalam sewa referal
Dokumentasi
Dokumentasi adalah mencari data atau informasi yang berupa benda-benda tertulis, seperti: buku, majalah, dokumen, e-book, forum, web, artikel-artikel, peraturan-peraturan dan catatan harian lainnya._
Metode ini digunakan untuk memperoleh data mengenai tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa referal di Vistaclix via online
Subjek Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subjek dalam penelitian adalah para pihak yang terkait ada diprogram PTC Vistaclix, dimana jumlahnya sangat banyak dan tidak mungkin peneliti temui satu persatu maka metode yang dipakai adalah metode snow boling. Metode snow boling ialah suatu metode yang digunakan untuk mendapatkan suatu jawaban yang diberikan oleh member, sehingga mendekati jawaban yang sesuai dengan permasalahan. Karena dalam mengikuti program sewa referal banyak mengalami kerugian, yang kemudian semua jawaban itu disimpulkan oleh admin, sehingga akan diperoleh sebuah jawaban yang sesuai dengan tujuan penelitian ini.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data, maka perlu diadakan teknik pengumpulan data. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumentasi
Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi dari pihak member mengenai keadaan nyata dalam pelaksanaan sewa dalam program PTC di Vistclix, wawancara dilakukan dengan cara catatan lapangan (field note).
Dokumentasi diperoleh melalui website dan E-book Vistaclix serta website lain yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas untuk mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Vistaclix.
Teknik Analisis Data
Adapun teknik yang digunakan penulis dalam menganalisis data penelitian adalah teknik deskriptif analisis, yakni penelitian yang berusaha menggambarkan mengenai implementasi sewa referal yang terjadi dalam program PTC di Vistaclix kemudian dinilai sesuai dengan ajaran atau aturan yang ada dalam Hukum Islam. Dan pola pikir yang digunakan adalah pola pikir induktif. Pola pikir induktif ialah mengungkapkan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian di Vistaclix, kemudian ditinjau secara umum menurut Hukum Islam
Sistematika Pembahasan
Sistematika dalam pembahasan skripsi ini dibagi dalam lima bab dan setiap bab terdiri dari sub bab
Bab pertama, pendahuluan memuat uraian tentang: latar belakang masalah, identifikasi dan batasan masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, menjelaskan kajian tentang sewa dalam perspektif Hukum Islam, yang meliputi pengertian sewa, dasar hukum sewa, rukun-rukun sewa, syarat-syarat sewa, berahirnya sewa, kemudian dilanjutkan dengan gambaran tentang konsep maslahat dalam Hukum Islam. Konsep ini yang nantinya akan digunakan untuk menganalisa status dari program PTC ditinjau dari segi maslahat.
Bab ketiga, menggambarkan tentang sistem PTC yang meliputi pengertian PTC, cara memilih PTC, cara mengikuti program PTC, cara kerja PTC, proses pembayaran, cara sukses dengan program PTC, resiko pada PTC Vistaclix, cara menyewa referal, penghasilan yang diperoleh dari referal, batasan sewa referal.
Bab keempat, merupakan analisa terhadap sewa referal pada sistem PTC dan analisa faktor resiko dalam program ini berdasarkan konsep maslahat berdasarkan teori-teori yang telah dijelaskan pada bab dua, guna memperoleh kepastian hukum dalam perspektif Hukum Islam berdasarkan aturan-aturan fiqih yang berlaku tentang program PTC tersebut.
Bab kelima, merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dari pembahasan di atas serta diakhiri dengan saran-saran.
BAB II
SEWA DAN KONSEP MASLAHAT DALAM HUKUM ISLAM
Sewa
Pengertian Sewa
Sewa menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة(menjual manfaat). Demikian pula artinya menurut istilah dalam hukum Islam. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih:
Ulama Hanafiyah
عقد على الم فع بعوض
Artinya:
“akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
Ulama Asy-Syafi’iyah
عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبدل والاٍبا حة بعوض معلوم
Artinya:
“akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تمليك منافع شى مبا حة مدة معلومة بعود
Artinya:
“menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti”_
Sewa menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:_
Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya sampai waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian,
Waktunya harus dapat diketahui dengan jelas, misalnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya,
Pekerjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkan. dan manfaat yang yang boleh disewakan adalah manfaat yang berharga,
Syarat ijab qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan tambahan menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
Ijarah sebagai jual-beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sewa adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian._
Dasar Hukum Sewa
Sewa-menyewa disyariatkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil yang berdasarkan dari Al-Qur'an dan Al-Hadits serta ijma’ (kesepakatan para ulama).
Al-Qur’an
_____ _______ _______ ____ _________ _______ __________ _________ ______ ___ ___________ _________ ______ _ ______ __________ _______ ______ _______ _ ______ _______ ____ ______ ________ _ ____________ ___ ______ ____ ____ _____________
Artinya:
"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik". (al-Qashash: 27)
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
“kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (ath-Thalaq: 6)_
______ ___________ ________ _______ _ ______ _________ _________ _____________ ___ ____________ __________ _ ___________ __________ ______ ______ _________ ___________ _________ _______ _________ _ __________ _______ ______ ______ ___________
Artinya:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (az-Zuhruf: 32)
______ _________ ___ ________________ _____________ ____ _______ __________ _____ _________ ____ __________ _______________ _ ___________ ____ ______________ ____ ____ _____ ___________ _______
Artinya:
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah: 233)_
Al-Hadits
وَعَنْ أَبى سَعِيدٍ الخْدْرِىُّ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسليم قال :(مَنِ ا سْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُ جْرَتُهُ) (رواه عبد الرزاق)
Artinya:
Dan dari Abi Said Al Hudri Radiallahu Anha bahwasanya Nabi Sallahu Alaihi Wasallam berkata: siapa yang memperkerjakan buruh harus menetapkan berapa upahnya (HR Abd ar-Razzaq)
وعن ابى هريرة رضد ى الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (قال الله عزوجل ثلاثة أنا خصمهم يوم القيا مة : رجل أعط بى ثم غد، ورجل باع حرافأ كل ثمنه، ورجل استأ جرأجرا فاستوفى منه ولم يعطه أجره) رواه مسلم
Artinya:
Abu Hurairah ra. Mengatakan, Rasulullah saw. Bersabda: Allah Ta’ala berfirman: tiga macam orang yang menjadi lawanku pada hari kiamat:
Seorang yang memberi dengan menggunakan namaKu kemudian berkhianat
Seorang yang menjual orang merdeka lalu dia makan harganya
Dan orang yang memperkerjakan orang lain, kemudian setelah orang itu bekerja tidak dibayar ongkosnya (HR Muslim)_
وعن ابن عبا س رضد ى الله عنه احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجا م أجره (رواه البخرى)
Artinya:
Rasulullah saw. Berbekam, lalu beliau membayar upahnya kepada orang yang membekamnya. (HR Bukhari)
ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai disyariatkan ijarah, semua umat bersepakat, tak seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap._
Rukun-Rukun Sewa
Menurut ulama Hanafiyah, rukun ijarah itu hanya satu, yaitu ijab (ungkapan menyewakan) dan qabul (persetujuan terhadap sewa-menyewa), Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa orang yang berakad, sewa/imbalan dan manfaat, termasuk syarat-syarat ijarah, bukan rukun-rukunya, Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa rukun ijarah itu ada empat, yaitu:
Orang yang menyewa dan yang menyewakan, syaratnya adalah orang yang berakal, dengan kehendak sendiri, akan dipaksa, keadaan keduanya tidak bersifat mubadzir dan sudah dewasa.
Sewa, disyaratkan keadaan sewa diketahui dalam beberapa hal: jenisnya, kadarnya, dan sifatnya. Misalnya menyewa rumah, harus jelas besarnya, letaknya, lama persewaanya, besar onglos persewaanya dan sebagainya.
Adanya ijab dan qabul. Sayarat-sayaratnya sama dengan syarat ijab qabul pada jual beli, hanya saja ijab qabul dalam ijarah harus menyebutkan waktu yang ditentukan
Manfaatnya, dengan syarat-syarat:
Manfaat yang berharga, adakalanya karena ada larangan dari agama, seperti menyewa seseorang untuk membunuh orang lain
Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan
Diketahui kadarnya, dengan jangka waktu seperti menyewa rumah satu bulan atau satu tahun, atau diketahui dengan pekerjaan, seperti menyewa mobil dari Desa Jemursari ke Sidoarjo, semua itu tidak jelas melainkan dengan beberapa sifat harus diterangkan semuanya dengan jelas. Kalau pekerjaan itu tidak jelas kecuali dengan beberapa sifat, harus diterangkan semuanya: membuat dinding umpamanya, harus diterangkan terbuat dari apa, dari kayu atau dari batu, berapa panjangnya, berapa pula lebar dan tebalnya._
Syarat-Syarat Sewa
Sebagai sebuah transaksi umum. ijarah baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, sebagaimana yang berlaku secara umum dalam transaksi lainnya. Adapun syarat-syarat akad ijarah adalah sebagai berikut:
Untuk kedua orang yang berakad (al-muta’aqidain), Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, disyaratkan telah baligh dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, seperti anak kecil dan orang gila, menyewakan harta mereka atau diri mereka (sebagai buruh), menurut mereka, sewanya tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kedua orang yang berakad itu tidak harus mencapai usia baligh, tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melakukan akad ijarah. Namun mereka mengatakan, apabila seorang anak yang mumayyiz melakukan akad ijarah terhadap harta atau dirinya, maka akad itu baru dianggap sah apabila disetujui oleh walinya.
Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaanya untuk melakukan akad ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad itu, maka akadnya tidak sah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 yang berbunyi:
___________ _________ __________ __ ____________ ____________ _________ _____________ ____ ___ _______ _________ ___ _______ _________
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Manfaat yang menjadi obyek ijarah harus diketahui secara sempurna, sehingga tidak muncul perselisihan di kemudian hari. Apabila manfaat yang akan menjadi obyek ijarah itu tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Kejelasan manfaat itu dapat dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya, dan penjelasan berapa lama manfaat ditangan penyewa. Dalam masalah penentuan waktu sewa ini, ulama Syafi’iyah memberikan syarat yang ketat. Menurut mereka, apabila seorang menyewakan rumahnya selama satu ahun dengan harga sewa Rp. 150.000,- sebulan maka akad sewa menyewa batal, karena dalam akad seperti ini diperlukan pengulangan akad baru setiap bulan dengan harga sewa baru pula. Sedangkan kontrak rumah yang telah disepakati selama satu tahun itu, akadnya tidak diulangi setiap bulan. Oleh sebab itu, menurut mereka, akad sebenarnya belum ada, yang berarti ijarah pun batal (tidak ada). Disamping itu, menurut mereka, sewa menyewa dengan cara di atas, menunjukkan tenggang waktu sewa tidak jelas, apakah satu tahun atau satu bulan. Berbeda halnya jika rumah itu disewa dengan harga sewa Rp. 1.000.000,- setahun, maka akad seperti ini adalah sah, karena tenggang waktu sewa jelas dan harganya pun ditentukan untuk satu tahun. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad seperti itu adalah sah dan bersifat mengikat. Apabila seseorang menyewakan rumahnya selama satu tahun dengan harga Rp. 100.000,- sebulan, maka, menurut jumhur ulama, akadnya sah untuk bulan pertama, sedangkan untuk bulan selanjutnya apabila kedua belah pihak saling rela membayar sewa dan menerima sewa seharga Rp. 100.000,- maka kerelaan ini dianggap sebagai kesepakatan bersama, sebagaimana halnya dalam bai’ al mu’athah (jual beli tanpa ijab dan qabul, tetapi cukup dengan membayar uang dan mengambil barang yang dibeli),
Obyek ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak tercatat. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak boleh diserahkan dan dimanfaatkan langsung oleh penyewa. Misalnya apabila seseorang menyewa rumah, maka rumah itu akan langsung ia terima kuncinya dan langsung boleh ia manfaatkan. Apabila rumah itu masih berada ditangan orang lain, maka akad ijarah hanya berlaku sejak rumah itu boleh diterima dan ditempati oleh penyewa kedua. Demikian juga halnya apabila atap rumah itu bocor dan sumurnya kering, sehingga membawa mudarat bagi penyewa. Dalam kaitan ini, para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa pihak penyewa berhak memilih apakah akan melanjutkan akad itu atau membatalkannya.
Obyek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat menyatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk mengajarkan ilmu sihir, menyewa seseorang untuk membunuh orang lain (pembunuh bayaran), dan orang Islam tidak boleh menyewakan rumah kepada orang non muslim untuk dijadikan tempat ibadah mereka. Menurut mereka, obyek sewa menyewa dalam contoh di atas termasuk maksiat, sedangkan kaidah fiqh menyatakan:_
الاستئجار على المسعصية لايجوز
Artinya:
Sewa menyewa dalam masalah maksiat tidak boleh
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa. Misalnya, menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa dan menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa sewa menyewa seperti ini tidak sah, karena shalat dan haji merupakan kewajiban bagi orang yang disewa. Terkait dengan masalah ini juga, ulama fiqh berbeda pendapat dalam hal menyewa/menggaji seseorang untuk menjadi mu’azin (yang bertugas mengumandangkan azan pada setiap waktu di suatu masjid), menggaji imam shalat, dan menggaji seseorang yang mengajarkan al-Qur’an. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh atau haram hukumnya menggaji seseorang menjadi muazin, imam shalat, dan guru yang mengajarkan al-Qur’an, karena pekerjaan seperti ini, menurut mereka, termasuk pekerjaan taat (dalam rangka mendekatkan diri pada Allah), dan terhadap perbuatan taat seseorang tidak boleh menerima gaji. Alasan mereka adalah sebuah riwayat dari ‘Amr ibn al-‘Ash yang mengatakan:
وعن ابى هريرة رضد ى الله عنه ان اتخد مؤذنا لايأخذعلى أذانه أجرا (رواه الترمذى وابن ماجهوأبوداودوالنسائى)
Artinya:
Apabila salah seoarang di antara kamu menjadikan muazin (di masjid), maka janganlah kamu minta upah atas azan itu. (HR at-Tirmizi, Ibn Majah, Abu Daud, dan Nasa’i).
Akan tetapi, ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menyatakan bahwa boleh menerima gaji dalam mengajarkan al-Qur’an, karena mengajarkan al-Qur’an itu merupakan pekerjaan yang jelas. Alasan mereka adalah sabda Rasulullah saw yang menjadikan hafalan al-Qur’an seseorang menjadi mahar, sebagaimana yang terdapat dalam sabda beliau yang berbunyi:
وعن سهل رضد ى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوج رجلا بما معه من القراعن (رواه البخرى ومسلم وأحمدبن حنبل)
Artinya:
Rasulullah saw menikahkan seorang lelaki dengan mahar ayat-ayat al-Qur’an yang ada (hafal) padanya. (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad ibn Hanbal).
Obyek ijarah itu merupakan sesuatu yang bisa disewakan, seperti rumah, mobil, dan hewan tunggangan. Oleh sebab itu, tidak boleh dilakukan akad sewa menyewa terhadap sebatang pohon yang akan dimanfaatkan penyewa sebagai penjemur kain cucian, karena akad pohon bukan dimaksudkan untuk penjemur cucian
Sewa dalam akad ijarah harus jelas tertentu dan sesuatu yang bernilai harta. Oleh sebab itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa khamer dan babi tidak boleh menjadi upah dalam akad ijarah, karena kedua benda itu tidak bernilai harta dalam Islam.
Ulama Hanafiyah mengatakan sewa itu tidak sejenis dengan manfaat yang disewa. Misalnya, dalam sewa menyewa rumah. Jika sewa rumah dibayar dengan penyewaan kebun, menurut mereka ijarah seperti ini dibolehkan._
Berakhirnya sewa
Akad ijarah akan berahir apabila tidak memenuhi beberapa kriteria diantaranya:
Obyek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang dijahitkan hilang
Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berahir. Apabila yang disewa itu rumah, maka rumah itu dikembalikan pada pemiliknya
Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, karena akad ijarah, meneurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan jumhur ulama, akad ijarah tidak batal dengan wafatnya salah seorang yang berakad, karena manfaat, menurut mereka boleh diwariskan dan ijarah sama dengan jual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak_
Konsep Maslahat Dalam Hukum Islam
Kata maslahah berasal dari kata kerja bahasa Arab صلح- يصلح menjadi صلحا atau مصلحة yang berarti “sesuatu yang mendatangkan kebaikan”._
Kemaslahatan dilihat dari sisi syariah bisa dibagi tiga, ada yang wajib melaksanakannya, ada yang sunnah melaksanakannya, dan ada pula yang mubah melaksanakannya. Demikian pula kemafsadatan_, ada yang haram melaksanakan dan ada yang makruh melaksanakannya_
Demikian pula sebaliknya, apabila menghadapi mafsadah pada waktu yang sama, maka harus didahulukan mafsadah yang paling buruk akibatnya. Apabila berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya atau sama kuatnya, maka menolak mafsadah itu sudah merupakan kemaslahatan. Hal in sesuai dengan kaidah:
دفع الضرر ر أولى من جلب النفع
Atau kaidah
دفع المفا سد مقدم على جلب المصالح_
Adapun sebagian kemaslahatan dunia dan kemafsadatan dunia dapat diketahui dengan akal sehat, dengan pengalaman dan kebiasaan-kebiasaan manusia. Sedangkan kemaslahatan dunia dan akhirat tidak bisa diketahui kecuali dengan syariah, yaitu melalui dalil syara’ baik al-Qur’a>n, as-Sunnah, Ijma, Qiyas yang diakui (mu’tabar) dan istislah yang sahih (akurat).
Ukuran yang menjadi tolak ukur persyaratan kemaslahatan terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
Kemaslahatan itu harus sesuai dengan Maq>ashid as-Syar‘iyah, semangat ajaran, dalil-dalil Kulli dan dalil Qoth’i baik Wurud maupun dalalahnya.
Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak meragukan bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
Kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan di luar batas, artinya kemaslahatan itu bisa dilaksanakan.
Kemaslahatan itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat._
Berdasarkan is@@@@@<<<<<|tqra (penelitian empiris) dan nash-nash al-Qur’a>n maupun hadis, diketahui bahwa hukum-hukum syari’at Islam mencakup di antaranya pertimbangan kemaslahatan manusia.
Maslahat yang mu‘ta>barah (dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
Keselamatan jiwa
Jaminan keselamatan jiwa (al-Muha>faz|hah ala an-Nafs) ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Termasuk dalam cakupan pengertian umum dari jaminan ini ialah jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminnya kehormatan kemanusiaan. Mengenai yang terakhir ini, meliputi kebebasan memilih profesi, kebebasan berfikir atau mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara kebebasan memilih tempat tinggal dan lain sebagainya.
Keselamatan akal
Jaminan keselamatan akal (al-Muha>faz|hah ala al-‘Aql) ialah terjaminnya akal fikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tak berguna dimata masyarakat, sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat. Upaya preventif yang dilakukan syariat Islam sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan akal fikiran dan menjaganya dari berbagai hal yang membahayakan. Diharamkannya meminum arak dan segala hal yang memabukkan atau menghilangkan daya ingatan adalah dimaksudkan untuk menjamin keselamatan akal.
Keselamatan keluarga dan keturunan
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-Muha>faz|hah ala an-Nasl) ialah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat dan kokoh, baik pekerti serta agamanya. Hal itu dapat dilakukan melalui penataan kehidupan rumah tangga dengan memberikan pendidikan dan kasih sayang kepada anak-anak agar memiliki kehalusan budi pekerti dan tingkat kecerdasan yang memadai.
Keselamatan harta benda
Jaminan keselamatan harta benda (al-Muha>faz|hah ala al-Mal) yaitu dengan meningkatkan kekayaan secara proporsional melalui cara-cara yang halal, bukan mendominasi perekonomian dengan cara yang lalim dan curang.
Keselamatan keyakinan agama
Jaminan keselamatan agama atau kepercayaan (al-Muha>faz|hah ala ad-Din) yaitu dengan menghindarkan timbulnya fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh._
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan sejahtera.
Ulama Ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
Maslahah Dha>ru>riyah
Maslahah dha>ru>riyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa,akal, keturunan, dan harta.
Maslahah Hajjiyah
Maslahah ha>jjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan ha>jjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan bidang jinayah.
Contoh mashlahat hajjiyah dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Sedangkan dalam bidang muamalat, dibolehkannya jual beli secara salam (pesanan).
Termasuk dalam hal ha>jjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang atau mengharamkan rampasan dan penodongan termasuk juga kedalam lingkungan ha>jjiyah.
Maslahah Ta>hsiniyah
Maslahah ta>hnisiyah ini, juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalat dan bidang uqu>bat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat dan lain-lain. Dalam bidang muamalat, misalnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya._
Setiap transaksi dalam fikih muamalat pada dasarnya mengedepankan aspek maslahat, agar setiap orang yang bertransaksi tetap terlindungi dan terjaga hak-haknya. Oleh karena itu, pada penelitian ini, konsep kemaslahatan dapat menjadi sebuah landasan awal untuk menentukan status program PTC menurut Hukum Islam.
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi informatika dalam dunia maya (internet) belakangan ini sangat pesat. Internet yang merupakan implementasi Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP) telah memberikan kemudahan dalam berkomunikasi secara global tanpa batasan geografis antar negara. Komunikasi tersebut dapat meliputi komunikasi antar pribadi dengan menggunakan e-mail atau tayangan informasi bebas baca yang disebut sebagai World Wide Web disingkat WWW, atau lebih singkat Web._
Banyak kemudahan yang memanjakan para Web Surfing yang dapat dijumpai, seperti fasilitas membuat Web Log (Blog) gratis, Domain Name dan Domain Hosting gratis, sampai barang-barang dan sofware gratis yang dapat diperoleh dengan hanya mengikuti survey atau mendownloadnya.
Selanjutnya, untuk membuat para pengguna internet dapat menemukan web yang sudah dibuat dan agar web tersebut dapat ditemukan dengan mesin pencari, dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan alamat web beserta kata kunci yang nantinya memudahkan para pengguna internet untuk menemukan web kita pada layanan mesin pencari seperti: google, yahoo, msn, dan sebagainya. Atau dengan mengembangkan jaringan dengan cara saling tukar menukar link, atau dengan membentuk sebuah komunitas.
Untuk dapat mempromosikan produk yang dijual, seorang Affiliate Marketers dapat menempatkan link yang diperoleh dari Merchant ke dalam web atau blog mereka dengan harapan ada orang yang tertarik untuk meng klik dan membeli produk atau jasa yang ditawarkan. Saat ada orang yang meng klik Affiliate Link dari merchant yang ada dalam web atau blog tersebut, kemudian orang tersebut melakukan pembelian, maka pihak Merchant akan memberikan komisi kepada Affiliate mereka sesuai dengan kebijakan perusahaan yang sudah di cantumkan pada saat seseorang mendaftarkan diri menjadi Affiliate Marketers. Beberapa Merchant yang menyediakan layanan Affiliate yaitu: amazon.com, fatal woman.com, lingerie diva.com, dan lain-lain.
Program affiliasi yang menawarkan penghasilan tambahan sangat banyak dan mudah ditemukan di internet. Selain menjadi Affiliate Marketers untuk menjual produk dari Merchant, seseorang juga dapat memperoleh penghasilan dengan mengikuti program advertising berupa PTC (Paid To Click). Pada dasarnya program PTC merupakan sebuah cara bagi perusahaan untuk meningkatkan jumlah pengunjung ke website mereka. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk promosi terhadap produk atau jasa yang mereka tawarkan. Namun pada perkembangannya program PTC tidak hanya bersifat promosi terhadap produk atau jasa, tetapi juga menawarkan seseorang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cepat dan mudah._
PTC merupakan program advertising yang akan membayar seseorang apabila mengklik iklan dari situs tersebut. Ada banyak situs PTC, dan setiap situs memberikan bayaran yang berbeda untuk setiap iklan PTC. Setiap klik nilainya bervariasi, ada yang Rp. 50,- sampai Rp. 100,- Pada umumnya, rata-rata nilai klik yang diberikan sebesar Rp. 50,- per iklan. Untuk Free Member, iklan yang tampil cenderung sedikit, sekitar 5-6 iklan saja per hari, artinya, jika nilai per klik adalah Rp. 50,- maka, hasil yang diperoleh dalam satu hari adalah Rp. 250,- sampai Rp. 300,- Bagi seseorang yang sudah melakukan Upgrade Status Membership dari Free Member menjadi Premium Member maka, nilai per klik lebih banyak, dan iklan yang muncul bisa mencapai 10-15 per hari. Artinya, jika melihat 10 iklan per hari maka 10 x 100,- = 1000/hari (jika satu iklan yang dilihat dihargai Rp.100) Rp.1000 x 30 hari = Rp. 30.000/bulan. Pada dasarnya, untuk menunjang profit yang lebih banyak dalam bisnis PTC ini adalah dengan mempunyai Referal (downline). Dengan kalkulasi pendapatan sebagai berikut:_
Standard Membership
Per click : Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 25,- (mini view) ·Rp. 10,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 25,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Premium Membership
Per click : Rp. 100,- (standard view) ·Rp. 100,- (mini view) ·Rp. 25,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Free Member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 10.000,-
Tiap Bulan =Rp. 300.000,-
Tiap Tahun =Rp. 3.650.000,-
Premium member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 20.000,-
Tiap Bulan =Rp. 600.000,-
Tiap Tahun =Rp. 7.300.000,-
Iklan yang dapat diklik dalam web tersebut setiap hari ada, artinya ketika seseorang sudah melakukan klik iklan dalam satu hari, maka iklan untuk diklik akan ada lagi dalam jangka waktu 24 jam (time server).
Sewa menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:_
Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya sampai waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian
Waktunya harus dapat diketahui dengan jelas, misalnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya
Pekerjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkan. dan manfaat yang boleh disewakan adalah manfaat yang berharga
Syarat ijab qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan tambahan menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (ath-Thalaq: 6)_
وَعَنْ أَبى سَعِيدٍ الخْدْرِىُّ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسليم قال :(مَنِ ا سْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُ جْرَتُهُ) (رواه عبد الرزاق)
Artinya:
Dan dari Abi Said Al Hudri Radiallahu Anha bahwasanya Nabi Sallahu Alaihi Wasallam berkata: siapa yang mempekerjakan buruh harus menetapkan berapa upahnya_
الأَصْلُ فِى الْمَناَ فِعِ اْلإبَا حَةُ وَفِى الْمَضَا رِّ اَلتَّحْرِ يْمِ
Artinya:
Prinsip dasar pada masalah-masalah yang mendatangkan manfaat adalah boleh dan dalam masalah-masalah yang menimbulkan mudarat adalah haram_
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي اَلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ_
Artinya:
“Dia tidak sekali-sekali menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. al-Hajj : 78)
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. al-Baqarah : 185)_
_
_
PTC merupakan salah satu dari beberapa jenis transaksi yang menggunakan jasa internet (online) sebagai medianya, dalam hal ini, untuk menunjang pendapatan maka diperlukan referal. Hal ini terjadi pada PTC Vistaclix, sehingga para member banyak yang mengeluh karena mengalami kerugian dengan adanya sistem sewa referal yang diterapkan pada PTC Vistaclix. Implementasi sewa referal yang terjadi pada Vistaclix banyak yang tidak sesuai dengan Hukum Islam, seperti hilangya referal, sedangkan masa aktif masih berlangsung, jumlah klik tidak sesuai dengan pendapatan yang kita peroleh, tidak diketahui apa yang disewa itu benar-benar member atau bot (mesin klik otomatis). Agar setiap transaksi atau kegiatan sewa menyewa referal yang terjadi sah menurut Hukum Islam
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penyusun tertarik untuk menganalisa tentang sewa referal yang terjadi dalam PTC Vistaklix dengan berdasarkan pada Hukum Islam. Kemudian pada program PTC, tidak semua Web Merchant mau membayar untuk setiap klik yang dilakukan. Ada banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam bisnis ini, juga tentang status hukum dari uang yang didapat ketika seseorang mengikuti program ini belum begitu jelas.
Berdasarkan permasalahan di atas, maka penyusun ingin menganilisa sistem atau mekanisme PTC berdasarkan Hukum Islam, ditinjau dari aspek Maslahat yang terjadi dalam kegiatan PTC.
Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas terdapat beberapa masalah dalam penelitian ini. Adapun masalah-masalah tersebut dapat diidenifikasi sebagai berikut:
Konsep sewa-menyewa secara Islam
Praktek sewa referal yang terjadi pada PTC Vistaclix
Hukum sewa referal pada PTC Vistaclix
Konsep maslahat dalam Hukum Islam
Untuk menghasilkan penelitian yang lebih terfokus pada judul, penulis membatasi penelitian yakni pada:
Implementasi sewa referal dalam program paid to click (PTC) Vistaclix
Tinjauan Hukum Islam terhadap implementasi sewa referal dalam PTC Vistaclix
Rumusan Masalah
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan melalui sebuah pertanyaan, yaitu: bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap implementasi sewa referal dalam program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, bahasan akan difokuskan pada dua aspek, yaitu:
Bagaimana implementasi sewa referal dalam program Vistaclix ?
Bagaiamana sistem atau mekanisme transaksi Paid To Click (PTC) agar dapat memenuhi prinsip Syariah ditinjau dari aspek maslahat yang terjadi dalam kegiatan paid to click ?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa referal Dalam Program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online”, yang pembahasannya difokuskan kepada:
Untuk mengetahui bagaimana implementasi sewa referral dalam program Vistaclix
Untuk mengetahui status program PTC ditinjau dari aspek maslahat
Kegunaan Hasil Penelitian
Secara teoritis, sebagai tambahan untuk mengembangkan khazanah pengetahuan tentang hukum Islam sehingga dapat dijadikan informasi bagi para pembacanya.
Secara praktis, diharapkan bisa menjadi masukan bagi para pembaca untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas affiliasi di internet yang menjanjikan pendapatan berlimpah.
Definisi Operasional
Agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalah pahaman dalam melakukan penelitian, maka perlu adanya definisi operasional yang diajukan yakni, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Program Advertising Paid To Click (PTC) di Vistaclix via Online”. Definisi yang ada adalah sebagai berikut:
Tinjauan :Meninjau, pandangan, pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari)_
Hukum Islam :Peraturan dan ketentuan yang berdasarkan atas Al-Qur’an dan Hadits serta pendapat para ulama fiqih._
Implementasi :Pelaksanaan atau penerapan_
sewa :Menjual manfaat dan yang boleh disewakan adalah manfaatnya bukan bendanya_
Advertising :Pemasangan iklan, periklanan, reklame_
Referal :Seorang member yang mendaftarkan diri dalam program PTC melalui URL link dari member yang telah dahulu mendaftar_
Program PTC
Vistaclick :Salah satu bentuk program aplikasi periklanan yang diselenggarakan oleh admin yang menawarkan melalui website Vistaclix dalam http://www.vistaclix.com atau blog para member dengan ketentuan bahwa setiap anggota yang melihat iklan akan dibayar Rp 100,- untuk setiap iklan dengan waktu 30 detik dan akan mendapatkan pemasukan juga jika mempunyai teman_
Kajian Pustaka
Kajian pustaka adalah deskripsi ringkasan tentang kajian atau penelitian yang sudah pernah dilakukan seputar masalah yang diteliti untuk menghindari adanya pengulangan atau duplikasi dari kajian atau penelitian tersebut.
Penelitian yang sudah pernah ada adalah penelitian oleh Rizqi Tutik Maharlika dalam skripsinya yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Akad Dalam Program Paid To Click di Klickrupiah via Internet” objek kajianya:
Apa sajakah objek akad yang disediakan dalam program klickrupiah
Bagaimana kejelasan masing-masing pihak terhadap pelaksanaan atau implementasi akad dalam proogram klik rupiah
Dari manakah asal usul dana yang dijadikan fee_
Dari kajian atau penelitian diatas, maka dapat diketahui bahwa penelitian yang akan dibahas oleh peneliti bukan merupakan pengulangan dari kajian atau penelitian yang sudah ada, sedangkan judul yang sudah ada fokusnya terdapat pada akad pada PTC klickrupiah. karena penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Sewa Referal Dalam Advertising Paid to Click (PTC) di Vistaclix via Online ini membahas tentang bagaimana implementasi sewa referal serta tentang mekanisme tansaksi Paid to Click (PTC) agar dapat memenuhi prinsip syariah ditinjau dari aspek maslahat yang terjadi dalam kegiatan Paid to Click (PTC).
Metode Peneitian
Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), yaitu penelitian terhadap implementasi PTC dan praktek sewa referal di Vistaclix via online. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu pemaparan yang diawali dengan menggambarkan konsep sistem PTC, serta kelebihan dan kekurangannya, kemudian dianalisis berdasarkan hukum Islam.
Data yang akan dikumpulkan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan, maka data yang dikumpulkan dalam penelitian ini tediri atas:
Data yang menyangkut tentang implementasi sewa referal
Dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan sewa referal
Dasar-dasar hukum yang menyangkut aspek maslahat
Sumber Data
Sumber data yang digunakan untuk memperoleh data yang dibutuhkan untuk kepentingan penelitian ini adalah:
Sumber data primer yang terdiri dari:
Website Vistaclix dalam http://www.victaclix.com sumber data ini digunakan untuk mendapatkan data tentang sewa yang disediakan di program PTC
E-book yang berkaitan dengan PTC
pihak member (anggota) sebanyak 3 orang yang berada di lapangan, hal ini dilakukan karena pelaku yang dari Surabaya dan sekitarnya hanya dapat dijumpai tiga orang, sedangkan untuk selebihnya diambil dari forum Vistaclix, sebagai pelaku langsung yang mengetahui fakta yang terjadi dalam program PTC Vistaclix sehingga bisa memberikan informasi dan menjawab pertanyaan mengenai implementasi sewa referal yang terjadi dalam program tersebut
salah satu admin atau pengelola Vistaclix yang bertempat tinggal di Semarang yang mengetahui langsung tentang implementasi sewa referal
Sumber data sekunder yang terdiri dari:
Website admin dan member yang menjelaskan data yang dibutuhkan oleh penulis
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Juz 13, penerjemah: Kamaluddin, (Bandung: PT. Al-Ma’arif, Cetakan X, 1987)
Ibnu Hajar Al Asqalany, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, (Surabaya: Al Hidayah, tt)
Ibnu Rusyid, Bidayatul Mujtahid, Juz 3, Penerjemah: M.A. Abdurrahman dan A. Haris Abdullah, (Semarang: Asy-Syifa’, 1990)
Triton PB, Mengenal E-Commerce dan Bisnis di Dunia Cyber, (Yogyakarta: Argo Publisher, 2006)
Nashr Farid Muhammad Washil dan Abdul Aziz Muhammad Azzam, Qowa’id Fiqhiyyah, (Jakarta: Amzah, 2009)
Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data yang benar dan tepat di tempat penelitian, penulis menggunakan tiga metode pengumpulan data sebagai berikut :
Interview (Wawancara)
Metode wawancara atau interview yaitu metode ilmiah yang dalam pengumpulan datanya dengan jalan berbicara atau berdialog langsung dengan sumber obyek penelitian sebagaimana pendapat Sutrisno Hadi, wawancara sebagai alat pengumpul data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematis dan berlandaskan pada tujuan penelitian._Adapun wawancara yang dilakukan terkait dengan penelitian ini adalah admin dan member yang terlibat dalam sewa referal
Dokumentasi
Dokumentasi adalah mencari data atau informasi yang berupa benda-benda tertulis, seperti: buku, majalah, dokumen, e-book, forum, web, artikel-artikel, peraturan-peraturan dan catatan harian lainnya._
Metode ini digunakan untuk memperoleh data mengenai tinjauan hukum Islam terhadap praktek sewa referal di Vistaclix via online
Subjek Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subjek dalam penelitian adalah para pihak yang terkait ada diprogram PTC Vistaclix, dimana jumlahnya sangat banyak dan tidak mungkin peneliti temui satu persatu maka metode yang dipakai adalah metode snow boling. Metode snow boling ialah suatu metode yang digunakan untuk mendapatkan suatu jawaban yang diberikan oleh member, sehingga mendekati jawaban yang sesuai dengan permasalahan. Karena dalam mengikuti program sewa referal banyak mengalami kerugian, yang kemudian semua jawaban itu disimpulkan oleh admin, sehingga akan diperoleh sebuah jawaban yang sesuai dengan tujuan penelitian ini.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data, maka perlu diadakan teknik pengumpulan data. Adapun teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara dan studi dokumentasi
Wawancara dilakukan untuk mendapatkan informasi dari pihak member mengenai keadaan nyata dalam pelaksanaan sewa dalam program PTC di Vistclix, wawancara dilakukan dengan cara catatan lapangan (field note).
Dokumentasi diperoleh melalui website dan E-book Vistaclix serta website lain yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas untuk mengumpulkan data mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Vistaclix.
Teknik Analisis Data
Adapun teknik yang digunakan penulis dalam menganalisis data penelitian adalah teknik deskriptif analisis, yakni penelitian yang berusaha menggambarkan mengenai implementasi sewa referal yang terjadi dalam program PTC di Vistaclix kemudian dinilai sesuai dengan ajaran atau aturan yang ada dalam Hukum Islam. Dan pola pikir yang digunakan adalah pola pikir induktif. Pola pikir induktif ialah mengungkapkan fakta-fakta atau kenyataan dari hasil penelitian di Vistaclix, kemudian ditinjau secara umum menurut Hukum Islam
Sistematika Pembahasan
Sistematika dalam pembahasan skripsi ini dibagi dalam lima bab dan setiap bab terdiri dari sub bab
Bab pertama, pendahuluan memuat uraian tentang: latar belakang masalah, identifikasi dan batasan masalah, rumusan masalah, kajian pustaka, tujuan penelitian, kegunaan hasil penelitian, definisi operasional, metode penelitian dan sistematika pembahasan.
Bab kedua, menjelaskan kajian tentang sewa dalam perspektif Hukum Islam, yang meliputi pengertian sewa, dasar hukum sewa, rukun-rukun sewa, syarat-syarat sewa, berahirnya sewa, kemudian dilanjutkan dengan gambaran tentang konsep maslahat dalam Hukum Islam. Konsep ini yang nantinya akan digunakan untuk menganalisa status dari program PTC ditinjau dari segi maslahat.
Bab ketiga, menggambarkan tentang sistem PTC yang meliputi pengertian PTC, cara memilih PTC, cara mengikuti program PTC, cara kerja PTC, proses pembayaran, cara sukses dengan program PTC, resiko pada PTC Vistaclix, cara menyewa referal, penghasilan yang diperoleh dari referal, batasan sewa referal.
Bab keempat, merupakan analisa terhadap sewa referal pada sistem PTC dan analisa faktor resiko dalam program ini berdasarkan konsep maslahat berdasarkan teori-teori yang telah dijelaskan pada bab dua, guna memperoleh kepastian hukum dalam perspektif Hukum Islam berdasarkan aturan-aturan fiqih yang berlaku tentang program PTC tersebut.
Bab kelima, merupakan bab penutup yang berisi kesimpulan dari pembahasan di atas serta diakhiri dengan saran-saran.
BAB II
SEWA DAN KONSEP MASLAHAT DALAM HUKUM ISLAM
Sewa
Pengertian Sewa
Sewa menurut etimologi, ijarah adalah بيع المنفعة(menjual manfaat). Demikian pula artinya menurut istilah dalam hukum Islam. Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dikemukakan beberapa definisi ijarah menurut pendapat beberapa ulama fiqih:
Ulama Hanafiyah
عقد على الم فع بعوض
Artinya:
“akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
Ulama Asy-Syafi’iyah
عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبدل والاٍبا حة بعوض معلوم
Artinya:
“akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
Ulama Malikiyah dan Hanabilah
تمليك منافع شى مبا حة مدة معلومة بعود
Artinya:
“menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti”_
Sewa menyewa artinya melakukan akad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:_
Barang yang diambil manfaatnya, harus masih tetap wujudnya sampai waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian,
Waktunya harus dapat diketahui dengan jelas, misalnya sehari, seminggu atau sebulan dan seterusnya,
Pekerjaan dan manfaat sewa-menyewa itu harus diketahui jenis, jumlah dan sifatnya serta sanggup menyerahkan. dan manfaat yang yang boleh disewakan adalah manfaat yang berharga,
Syarat ijab qabul serupa dengan syarat ijab qabul pada jual beli dengan tambahan menyebutkan masa waktu yang telah ditentukan.
Ijarah sebagai jual-beli jasa (upah-mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia, ada pula yang menerjemahkan sewa-menyewa, yakni mengambil manfaat dari barang.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa sewa adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian._
Dasar Hukum Sewa
Sewa-menyewa disyariatkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil yang berdasarkan dari Al-Qur'an dan Al-Hadits serta ijma’ (kesepakatan para ulama).
Al-Qur’an
_____ _______ _______ ____ _________ _______ __________ _________ ______ ___ ___________ _________ ______ _ ______ __________ _______ ______ _______ _ ______ _______ ____ ______ ________ _ ____________ ___ ______ ____ ____ _____________
Artinya:
"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku Termasuk orang- orang yang baik". (al-Qashash: 27)
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَئَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Artinya:
“kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (ath-Thalaq: 6)_
______ ___________ ________ _______ _ ______ _________ _________ _____________ ___ ____________ __________ _ ___________ __________ ______ ______ _________ ___________ _________ _______ _________ _ __________ _______ ______ ______ ___________
Artinya:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (az-Zuhruf: 32)
______ _________ ___ ________________ _____________ ____ _______ __________ _____ _________ ____ __________ _______________ _ ___________ ____ ______________ ____ ____ _____ ___________ _______
Artinya:
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (al-Baqarah: 233)_
Al-Hadits
وَعَنْ أَبى سَعِيدٍ الخْدْرِىُّ رضى الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسليم قال :(مَنِ ا سْتَجَارَ أَجِيْرًا فَلْيُسَمَّ لَهُ أُ جْرَتُهُ) (رواه عبد الرزاق)
Artinya:
Dan dari Abi Said Al Hudri Radiallahu Anha bahwasanya Nabi Sallahu Alaihi Wasallam berkata: siapa yang memperkerjakan buruh harus menetapkan berapa upahnya (HR Abd ar-Razzaq)
وعن ابى هريرة رضد ى الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (قال الله عزوجل ثلاثة أنا خصمهم يوم القيا مة : رجل أعط بى ثم غد، ورجل باع حرافأ كل ثمنه، ورجل استأ جرأجرا فاستوفى منه ولم يعطه أجره) رواه مسلم
Artinya:
Abu Hurairah ra. Mengatakan, Rasulullah saw. Bersabda: Allah Ta’ala berfirman: tiga macam orang yang menjadi lawanku pada hari kiamat:
Seorang yang memberi dengan menggunakan namaKu kemudian berkhianat
Seorang yang menjual orang merdeka lalu dia makan harganya
Dan orang yang memperkerjakan orang lain, kemudian setelah orang itu bekerja tidak dibayar ongkosnya (HR Muslim)_
وعن ابن عبا س رضد ى الله عنه احتجم رسول الله صلى الله عليه وسلم وأعطى الحجا م أجره (رواه البخرى)
Artinya:
Rasulullah saw. Berbekam, lalu beliau membayar upahnya kepada orang yang membekamnya. (HR Bukhari)
ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai disyariatkan ijarah, semua umat bersepakat, tak seorang ulama pun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, sekalipun ada beberapa orang diantara mereka yang berbeda pendapat, akan tetapi hal itu tidak dianggap._
Rukun-Rukun Sewa
Menurut ulama Hanafiyah, rukun ijarah itu hanya satu, yaitu ijab (ungkapan menyewakan) dan qabul (persetujuan terhadap sewa-menyewa), Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa orang yang berakad, sewa/imbalan dan manfaat, termasuk syarat-syarat ijarah, bukan rukun-rukunya, Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa rukun ijarah itu ada empat, yaitu:
Orang yang menyewa dan yang menyewakan, syaratnya adalah orang yang berakal, dengan kehendak sendiri, akan dipaksa, keadaan keduanya tidak bersifat mubadzir dan sudah dewasa.
Sewa, disyaratkan keadaan sewa diketahui dalam beberapa hal: jenisnya, kadarnya, dan sifatnya. Misalnya menyewa rumah, harus jelas besarnya, letaknya, lama persewaanya, besar onglos persewaanya dan sebagainya.
Adanya ijab dan qabul. Sayarat-sayaratnya sama dengan syarat ijab qabul pada jual beli, hanya saja ijab qabul dalam ijarah harus menyebutkan waktu yang ditentukan
Manfaatnya, dengan syarat-syarat:
Manfaat yang berharga, adakalanya karena ada larangan dari agama, seperti menyewa seseorang untuk membunuh orang lain
Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan
Diketahui kadarnya, dengan jangka waktu seperti menyewa rumah satu bulan atau satu tahun, atau diketahui dengan pekerjaan, seperti menyewa mobil dari Desa Jemursari ke Sidoarjo, semua itu tidak jelas melainkan dengan beberapa sifat harus diterangkan semuanya dengan jelas. Kalau pekerjaan itu tidak jelas kecuali dengan beberapa sifat, harus diterangkan semuanya: membuat dinding umpamanya, harus diterangkan terbuat dari apa, dari kayu atau dari batu, berapa panjangnya, berapa pula lebar dan tebalnya._
Syarat-Syarat Sewa
Sebagai sebuah transaksi umum. ijarah baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, sebagaimana yang berlaku secara umum dalam transaksi lainnya. Adapun syarat-syarat akad ijarah adalah sebagai berikut:
Untuk kedua orang yang berakad (al-muta’aqidain), Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, disyaratkan telah baligh dan berakal. Oleh sebab itu, apabila orang yang belum atau tidak berakal, seperti anak kecil dan orang gila, menyewakan harta mereka atau diri mereka (sebagai buruh), menurut mereka, sewanya tidak sah. Akan tetapi, ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa kedua orang yang berakad itu tidak harus mencapai usia baligh, tetapi anak yang telah mumayyiz pun boleh melakukan akad ijarah. Namun mereka mengatakan, apabila seorang anak yang mumayyiz melakukan akad ijarah terhadap harta atau dirinya, maka akad itu baru dianggap sah apabila disetujui oleh walinya.
Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaanya untuk melakukan akad ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad itu, maka akadnya tidak sah. Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 yang berbunyi:
___________ _________ __________ __ ____________ ____________ _________ _____________ ____ ___ _______ _________ ___ _______ _________
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Manfaat yang menjadi obyek ijarah harus diketahui secara sempurna, sehingga tidak muncul perselisihan di kemudian hari. Apabila manfaat yang akan menjadi obyek ijarah itu tidak jelas, maka akadnya tidak sah. Kejelasan manfaat itu dapat dilakukan dengan menjelaskan jenis manfaatnya, dan penjelasan berapa lama manfaat ditangan penyewa. Dalam masalah penentuan waktu sewa ini, ulama Syafi’iyah memberikan syarat yang ketat. Menurut mereka, apabila seorang menyewakan rumahnya selama satu ahun dengan harga sewa Rp. 150.000,- sebulan maka akad sewa menyewa batal, karena dalam akad seperti ini diperlukan pengulangan akad baru setiap bulan dengan harga sewa baru pula. Sedangkan kontrak rumah yang telah disepakati selama satu tahun itu, akadnya tidak diulangi setiap bulan. Oleh sebab itu, menurut mereka, akad sebenarnya belum ada, yang berarti ijarah pun batal (tidak ada). Disamping itu, menurut mereka, sewa menyewa dengan cara di atas, menunjukkan tenggang waktu sewa tidak jelas, apakah satu tahun atau satu bulan. Berbeda halnya jika rumah itu disewa dengan harga sewa Rp. 1.000.000,- setahun, maka akad seperti ini adalah sah, karena tenggang waktu sewa jelas dan harganya pun ditentukan untuk satu tahun. Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad seperti itu adalah sah dan bersifat mengikat. Apabila seseorang menyewakan rumahnya selama satu tahun dengan harga Rp. 100.000,- sebulan, maka, menurut jumhur ulama, akadnya sah untuk bulan pertama, sedangkan untuk bulan selanjutnya apabila kedua belah pihak saling rela membayar sewa dan menerima sewa seharga Rp. 100.000,- maka kerelaan ini dianggap sebagai kesepakatan bersama, sebagaimana halnya dalam bai’ al mu’athah (jual beli tanpa ijab dan qabul, tetapi cukup dengan membayar uang dan mengambil barang yang dibeli),
Obyek ijarah itu boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak tercatat. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa tidak boleh menyewakan sesuatu yang tidak boleh diserahkan dan dimanfaatkan langsung oleh penyewa. Misalnya apabila seseorang menyewa rumah, maka rumah itu akan langsung ia terima kuncinya dan langsung boleh ia manfaatkan. Apabila rumah itu masih berada ditangan orang lain, maka akad ijarah hanya berlaku sejak rumah itu boleh diterima dan ditempati oleh penyewa kedua. Demikian juga halnya apabila atap rumah itu bocor dan sumurnya kering, sehingga membawa mudarat bagi penyewa. Dalam kaitan ini, para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa pihak penyewa berhak memilih apakah akan melanjutkan akad itu atau membatalkannya.
Obyek ijarah itu sesuatu yang dihalalkan oleh syara’. Oleh sebab itu, para ulama fiqh sepakat menyatakan tidak boleh menyewa seseorang untuk mengajarkan ilmu sihir, menyewa seseorang untuk membunuh orang lain (pembunuh bayaran), dan orang Islam tidak boleh menyewakan rumah kepada orang non muslim untuk dijadikan tempat ibadah mereka. Menurut mereka, obyek sewa menyewa dalam contoh di atas termasuk maksiat, sedangkan kaidah fiqh menyatakan:_
الاستئجار على المسعصية لايجوز
Artinya:
Sewa menyewa dalam masalah maksiat tidak boleh
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa. Misalnya, menyewa orang untuk melaksanakan shalat untuk diri penyewa dan menyewa orang yang belum haji untuk menggantikan haji penyewa. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa sewa menyewa seperti ini tidak sah, karena shalat dan haji merupakan kewajiban bagi orang yang disewa. Terkait dengan masalah ini juga, ulama fiqh berbeda pendapat dalam hal menyewa/menggaji seseorang untuk menjadi mu’azin (yang bertugas mengumandangkan azan pada setiap waktu di suatu masjid), menggaji imam shalat, dan menggaji seseorang yang mengajarkan al-Qur’an. Ulama Hanafiyah dan Hanabilah mengatakan tidak boleh atau haram hukumnya menggaji seseorang menjadi muazin, imam shalat, dan guru yang mengajarkan al-Qur’an, karena pekerjaan seperti ini, menurut mereka, termasuk pekerjaan taat (dalam rangka mendekatkan diri pada Allah), dan terhadap perbuatan taat seseorang tidak boleh menerima gaji. Alasan mereka adalah sebuah riwayat dari ‘Amr ibn al-‘Ash yang mengatakan:
وعن ابى هريرة رضد ى الله عنه ان اتخد مؤذنا لايأخذعلى أذانه أجرا (رواه الترمذى وابن ماجهوأبوداودوالنسائى)
Artinya:
Apabila salah seoarang di antara kamu menjadikan muazin (di masjid), maka janganlah kamu minta upah atas azan itu. (HR at-Tirmizi, Ibn Majah, Abu Daud, dan Nasa’i).
Akan tetapi, ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menyatakan bahwa boleh menerima gaji dalam mengajarkan al-Qur’an, karena mengajarkan al-Qur’an itu merupakan pekerjaan yang jelas. Alasan mereka adalah sabda Rasulullah saw yang menjadikan hafalan al-Qur’an seseorang menjadi mahar, sebagaimana yang terdapat dalam sabda beliau yang berbunyi:
وعن سهل رضد ى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم زوج رجلا بما معه من القراعن (رواه البخرى ومسلم وأحمدبن حنبل)
Artinya:
Rasulullah saw menikahkan seorang lelaki dengan mahar ayat-ayat al-Qur’an yang ada (hafal) padanya. (HR al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad ibn Hanbal).
Obyek ijarah itu merupakan sesuatu yang bisa disewakan, seperti rumah, mobil, dan hewan tunggangan. Oleh sebab itu, tidak boleh dilakukan akad sewa menyewa terhadap sebatang pohon yang akan dimanfaatkan penyewa sebagai penjemur kain cucian, karena akad pohon bukan dimaksudkan untuk penjemur cucian
Sewa dalam akad ijarah harus jelas tertentu dan sesuatu yang bernilai harta. Oleh sebab itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa khamer dan babi tidak boleh menjadi upah dalam akad ijarah, karena kedua benda itu tidak bernilai harta dalam Islam.
Ulama Hanafiyah mengatakan sewa itu tidak sejenis dengan manfaat yang disewa. Misalnya, dalam sewa menyewa rumah. Jika sewa rumah dibayar dengan penyewaan kebun, menurut mereka ijarah seperti ini dibolehkan._
Berakhirnya sewa
Akad ijarah akan berahir apabila tidak memenuhi beberapa kriteria diantaranya:
Obyek hilang atau musnah, seperti rumah terbakar atau baju yang dijahitkan hilang
Tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berahir. Apabila yang disewa itu rumah, maka rumah itu dikembalikan pada pemiliknya
Menurut ulama Hanafiyah, wafatnya salah seorang yang berakad, karena akad ijarah, meneurut mereka tidak boleh diwariskan. Sedangkan jumhur ulama, akad ijarah tidak batal dengan wafatnya salah seorang yang berakad, karena manfaat, menurut mereka boleh diwariskan dan ijarah sama dengan jual beli, yaitu mengikat kedua belah pihak_
Konsep Maslahat Dalam Hukum Islam
Kata maslahah berasal dari kata kerja bahasa Arab صلح- يصلح menjadi صلحا atau مصلحة yang berarti “sesuatu yang mendatangkan kebaikan”._
Kemaslahatan dilihat dari sisi syariah bisa dibagi tiga, ada yang wajib melaksanakannya, ada yang sunnah melaksanakannya, dan ada pula yang mubah melaksanakannya. Demikian pula kemafsadatan_, ada yang haram melaksanakan dan ada yang makruh melaksanakannya_
Demikian pula sebaliknya, apabila menghadapi mafsadah pada waktu yang sama, maka harus didahulukan mafsadah yang paling buruk akibatnya. Apabila berkumpul antara maslahat dan mafsadah, maka yang harus dipilih yang maslahatnya lebih banyak (lebih kuat), dan apabila sama banyaknya atau sama kuatnya, maka menolak mafsadah itu sudah merupakan kemaslahatan. Hal in sesuai dengan kaidah:
دفع الضرر ر أولى من جلب النفع
Atau kaidah
دفع المفا سد مقدم على جلب المصالح_
Adapun sebagian kemaslahatan dunia dan kemafsadatan dunia dapat diketahui dengan akal sehat, dengan pengalaman dan kebiasaan-kebiasaan manusia. Sedangkan kemaslahatan dunia dan akhirat tidak bisa diketahui kecuali dengan syariah, yaitu melalui dalil syara’ baik al-Qur’a>n, as-Sunnah, Ijma, Qiyas yang diakui (mu’tabar) dan istislah yang sahih (akurat).
Ukuran yang menjadi tolak ukur persyaratan kemaslahatan terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
Kemaslahatan itu harus sesuai dengan Maq>ashid as-Syar‘iyah, semangat ajaran, dalil-dalil Kulli dan dalil Qoth’i baik Wurud maupun dalalahnya.
Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak meragukan bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
Kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan di luar batas, artinya kemaslahatan itu bisa dilaksanakan.
Kemaslahatan itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat._
Berdasarkan is@@@@@<<<<<|tqra (penelitian empiris) dan nash-nash al-Qur’a>n maupun hadis, diketahui bahwa hukum-hukum syari’at Islam mencakup di antaranya pertimbangan kemaslahatan manusia.
Maslahat yang mu‘ta>barah (dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
Keselamatan jiwa
Jaminan keselamatan jiwa (al-Muha>faz|hah ala an-Nafs) ialah jaminan keselamatan atas hak hidup yang terhormat dan mulia. Termasuk dalam cakupan pengertian umum dari jaminan ini ialah jaminan keselamatan nyawa, anggota badan dan terjaminnya kehormatan kemanusiaan. Mengenai yang terakhir ini, meliputi kebebasan memilih profesi, kebebasan berfikir atau mengeluarkan pendapat, kebebasan berbicara kebebasan memilih tempat tinggal dan lain sebagainya.
Keselamatan akal
Jaminan keselamatan akal (al-Muha>faz|hah ala al-‘Aql) ialah terjaminnya akal fikiran dari kerusakan yang menyebabkan orang yang bersangkutan tak berguna dimata masyarakat, sumber kejahatan, atau bahkan menjadi sampah masyarakat. Upaya preventif yang dilakukan syariat Islam sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan akal fikiran dan menjaganya dari berbagai hal yang membahayakan. Diharamkannya meminum arak dan segala hal yang memabukkan atau menghilangkan daya ingatan adalah dimaksudkan untuk menjamin keselamatan akal.
Keselamatan keluarga dan keturunan
Jaminan keselamatan keluarga dan keturunan (al-Muha>faz|hah ala an-Nasl) ialah jaminan kelestarian populasi umat manusia agar tetap hidup dan berkembang sehat dan kokoh, baik pekerti serta agamanya. Hal itu dapat dilakukan melalui penataan kehidupan rumah tangga dengan memberikan pendidikan dan kasih sayang kepada anak-anak agar memiliki kehalusan budi pekerti dan tingkat kecerdasan yang memadai.
Keselamatan harta benda
Jaminan keselamatan harta benda (al-Muha>faz|hah ala al-Mal) yaitu dengan meningkatkan kekayaan secara proporsional melalui cara-cara yang halal, bukan mendominasi perekonomian dengan cara yang lalim dan curang.
Keselamatan keyakinan agama
Jaminan keselamatan agama atau kepercayaan (al-Muha>faz|hah ala ad-Din) yaitu dengan menghindarkan timbulnya fitnah dan keselamatan dalam agama serta mengantisipasi dorongan hawa nafsu dan perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada kerusakan secara penuh._
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan sejahtera.
Ulama Ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
Maslahah Dha>ru>riyah
Maslahah dha>ru>riyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat.
Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa,akal, keturunan, dan harta.
Maslahah Hajjiyah
Maslahah ha>jjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan ha>jjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan bidang jinayah.
Contoh mashlahat hajjiyah dalam hal ibadah misalnya, qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir. Sedangkan dalam bidang muamalat, dibolehkannya jual beli secara salam (pesanan).
Termasuk dalam hal ha>jjiyah ini, memelihara kemerdekaan pribadi, kemerdekaan beragama. Sebab dengan adanya kemerdekaan pribadi dan kemerdekaan beragama, luaslah gerak langkah hidup manusia. Melarang atau mengharamkan rampasan dan penodongan termasuk juga kedalam lingkungan ha>jjiyah.
Maslahah Ta>hsiniyah
Maslahah ta>hnisiyah ini, juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalat dan bidang uqu>bat. Lapangan ibadah misalnya, kewajiban bersuci dari najis, menutup aurat, memakai pakaian yang baik-baik ketika akan shalat dan lain-lain. Dalam bidang muamalat, misalnya larangan menjual benda-benda yang bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya._
Setiap transaksi dalam fikih muamalat pada dasarnya mengedepankan aspek maslahat, agar setiap orang yang bertransaksi tetap terlindungi dan terjaga hak-haknya. Oleh karena itu, pada penelitian ini, konsep kemaslahatan dapat menjadi sebuah landasan awal untuk menentukan status program PTC menurut Hukum Islam.
BAB III
GAMBARAN UMUM SISTEM PTC (PAID TO CLICK) di VISTACLIX
Pengertian PTC
Kemajuan teknologi saat ini semakin memudahkan setiap orang untuk melakukan transaksi bisnis melalui media internet. Hal ini disebabkan kemudahan-kemudahan dalam berbisnis melalui internet seperti, luasnya wilayah yang dapat dijangkau melalui internet yang dapat meliputi seluruh belahan dunia. Selain itu dalam internet juga terdapat biro jasa dalam bidang periklanan yang dapat membantu setiap perusahaan untuk mengenalkan produk baik berupa barang atau jasa yang ditawarkan.
Salah satu cara untuk beriklan adalah dengan mengikuti program PPC (Pay Per Click), yang merupakan cikal bakal dari PTC dan PTR. PPC merupakan cara awal Google dalam menghasilkan uang. 98 persen dari penghasilan Google berasal dari periklanan model PPC. PPC telah mengubah model periklanan massa menjadi sebuah bisnis kecil. Sebuah bisnis yang tidak perlu mengeluarkan uang untuk radio, TV, atau koran._
Pay Per Click menunjukan sebuah mekanisme periklanan yang dimana pemasang iklan membayar setiap seseorang mengklik iklan tersebut.
Dalam Google, periklanan model PPC dikenal dengan istilah Google AdWords. Iklan yang dipasang melalui Google akan diletakkan dalam kolom sebelah kanan halaman mesin pencari Google. Selain itu Google juga memasang iklannya pada website atau blog yang mendaftar untuk dipasang iklan oleh Google melalui program Google Adsense. Hanya saja dalam Google Adsense, pemilik website atau blog dilarang untuk melakukan klik terhadap iklan yang dipasang oleh Google. Pemilik website atau blog akan memperoleh pembayaran dari Google jika ada seseorang yang berkunjung dan mengklik link iklan Google yang dipasang pada website atau blog mereka.
Besarnya minat para pengusaha untuk menawarkan produk atau jasa mereka melalui internet menjadikan bisnis PPC ini semakin berkembang. Semakin banyak bermunculan penyedia jasa iklan online yang menerima iklan-iklan dari orang lain atau perusahaan lain dengan bayaran tertentu. Penyedia jasa iklan online tersebut kemudian membuat sebuah website yang berisi iklan-iklan yang berasal dari perorangan maupun perusahaan, kemudian penyedia jasa iklan tersebut membuat sebuah program untuk menjaring member yang membantu mereka dalam penyebaran iklan tersebut. Program ini dinamakan PTC. Hal ini dikarenakan penyedia iklan online tersebut memerlukan orang untuk mengklik iklan dari para klien yang menggunakan jasa mereka.
PTC (Paid To Click) pada dasarnya merupakan program marketing advertising yang memberikan bayaran kepada seseorang yang mengklik iklan yang ada pada sebuah website PTC._
Pada awalnya PTC merupakan sebuah cara bagi perusahaan untuk mengiklankan produk atau layanan jasa mereka. Akan tetapi sekarang PTC sudah menjadi sebuah bisnis yang banyak diminati oleh setiap kalangan.
Dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah penghasilan tambahan dari internet, banyak orang yang tertarik dan akhirnya mendaftarkan diri menjadi member pada web penyedia program PTC, yang berdampak pada jenis iklan yang ada pada web PTC tidak hanya berupa iklan yang mempromosikan produk atau layanan jasa, tetapi juga iklan-iklan yang menawarkan cara cepat untuk meraih penghasilan secara online.
Selain itu, besarnya minat para penjelajah dunia maya terhadap PTC membuat semakin banyaknya website yang menawarkan program PTC, termasuk di Indonesia sudah terdapat web PTC Indonesia, yaitu klikrupiah.com, indoptc.com dan Vistaclix.com.
Cara Memilih PTC
PTC pada saat ini sudah menjadi sebuah bisnis yang sangat besar. Dengan hanya melakukan klik pada iklan seorang member akan mendapat bayaran. Semakin banyaknya website PTC yang bermunculan mengakibatkan bisnis ini beresiko penipuan (Scam).
Scam adalah menipu atau merugikan dengan kebohongan-kebohongan. Ada dua kemungkinan, pertama, PTC site sebagai pelaku Scamming yaitu menipu para membernya dengan tidak membayar, melarikan diri dan menutup site-nya tanpa kejelasan, memberikan iming-iming yang hanya janji tapi kemudian menjebak, membuat peraturan-peraturan yang merugikan membernya dan sebagainya. Kedua, member PTC yang melakukan Scamming misalnya dengan melakukan kecurangan pelanggaran TOS, menarik kembali pembayaran transaksi melalui Payment Processor meskipun transaksi berhasil, memberi iming-iming pada Referral berupa bonus klik tapi tidak membayar, menipu dengan transaksi tukar-menukar dana di Payment Prosessor dengan member lain, sampai meng-hack Account Member lainnya atau meng-hack PTC site tersebut._
Agar terhindar dari penipuan, seorang calon member harus lebih teliti dalam memilih program PTC yang akan diikuti. Beberapa hal yang perlu dilakukan dan diperhatikan seorang calon member ketika ingin mengikuti program PTC adalah:
Cari website PTC yang sudah lama melakukan bisnis PTC. Idealnya web PTC yang sudah online selama 4 bulan bisa dikatakan aman dari penipuan.
Memiliki banyak Payment Proof. Cari PTC yang memiliki banyak bukti pembayaran kepada membernya. Biasanya disertakan dalam menu pada website PTC tersebut.
Owner yang dikenali dan dipercaya dalam dunia PTC. Hal ini dapat diketahui dalam PTC forum.
Design Web yang unik dan menarik. Kalau bisa carilah PTC yang memiliki design layout yang unik dan berbeda dari yang lain. Hal ini menunjukkan kesungguhan ownernya dalam menjalankan PTC. Kebanyakan PTC site membeli Script Template yang sudah jadi, sehingga menyebabkan ada PTC site yang memiliki design layout hampir sama tetapi namanya berbeda.
Cari PTC yang memiliki Support Forum di mana Admin PTC site tersebut langsung menjawab pertanyaan-pertanyaan dari membernya.
Hindari PTC yang hanya menawarkan PayPal sebagai Payment Processornya, karena PayPal memiliki kebijakan yang agak ketat terhadap PTC. Kalau PayPal membekukan account pemilik PTC maka member juga terkena imbasnya, yaitu tidak mendapatkan pembayaran dari hasil klik iklan yang telah dilakukan oleh member tersebut.
Bertanya kepada orang-orang yang ahli tentang PTC di forum-forum PTC_
Cara Mengikuti Program PTC
Online Payment Processor
Online Payment Processor adalah rekening tempat seseorang menerima pembayaran PTC ataupun semua urusan transaksi jual beli dalam internet. Online Payment Processor yang paling terkenal saat ini adalah PayPal, E-Gold dan AlertPay._
Pada Payment Processor, uang yang digunakan adalah E-currency_ (uang digital), yang bisa digunakan untuk transaksi secara online. Nilai E-currency didapat dari pembayaran cashout PTC, transfer dari orang lain melalui payment proccesor juga, transfer sejumlah nominal dari bank tradisional, setoran cek, atau dari credit card yang akan dikurangkan credit limitnya senilai e-currency tersebut. Dengan demikian berarti seseorang juga bisa menarik dana e-currency tersebut dengan berbagai cara yang sama._
Proses membuka account Payment Processor sangat mudah, seseorang yang ingin memiliki account Payment Processor hanya perlu menyiapkan bukti identitas diri seperti KTP/SIM/Passport dan lembar tagihan jasa berlangganan, seperti telepon/listrik/HP pascabayar/TV berlangganan. Perlu diingat juga, seseorang akan dikenakan biaya setiap melakukan transaksi melalui payment processor yang aturan dan besarnya telah ditentukan. Agar lebih jelas fungsi dari Payment Processor pada program PTC digambarkan dengan diagram seperti di bawah ini:
________
_
_
Cara Mendaftar pada Program PTC
_
Proses pendaftaran member untuk mengikuti program PTC sangat mudah, selain itu calon member tidak dikenakan biaya sepeserpun untuk mengikuti program ini (gratis). Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan pemilik web PTC terhadap calon membernya ini membuat PTC semakin banyak diminati.
_
Langkah yang harus ditempuh calon member untuk mendaftar program PTC yaitu:
Mengisi semua formulir yang ada, bisaanya cukup memasukkan username, password, nama bank , no rekening, email.
Setelah sukses melakukan pendaftaran, calon member harus melakukan konfirmasi melalui e-mail agar dapat mengakses keanggotaannya pada web PTC yang telah didaftarkan.
Login_ ke program PTC tersebut dengan ID dan Password yang sudah didaftarkan.
Cek pada menu My Stats atau My Earning (setiap PTC berbeda menu untuk melihat hasil pendapatan)_
_
Sebelum mendaftarkan diri pada program PTC ada baiknya bagi calon member untuk membaca Term of Service (TOS) terlebih dahulu untuk mengetahui syarat-syarat program PTC yang akan diikuti._
Cara Kerja PTC
Cara Kerja PTC
_
Seorang member yang sudah terdaftar pada web PTC dapat memulai untuk memperoleh penghasilan dengan melakukan klik terhadap iklan yang ada pada web PTC tersebut. Langkah-langkah yang harus ditempuh member untuk mendapatkan penghasilan berdasarkan keterangan pada blog www.http://kerjaptc.blogspot.com/2008/09/pertanyaan-seputar-ptc.html adalah:
Login ke program PTC tersebut dengan ID dan Password yang sudah didaftarkan.
Klik menu Surf Ads atau Paid Ads (tergantung dari program PTC tersebut) pada menu yang terdapat dalam web PTC.
Klik satu persatu iklan tersebut, maka muncul window baru, tunggu sampai 30-50 detik. Setelah mencapai batas waktu yang ditentukan, member akan memperoleh pemberitahuan melalui web iklan yang dikliknya. Jika sudah selesai Close Window iklan tersebut dan anda siap mengklik iklan yang selanjutnya. Sebelum masa waktu iklan berakhir member dilarang untuk mengklik iklan yang lain.
Untuk mengecek jumlah penghasilan yang diperoleh setelah mengklik iklan tadi dapat dilakukan dengan cara klik menu Global atau Account Anda pada web PTC yang kita ikuti.
Jika semua iklan telah selesai diklik, maka untuk keluar dari web PTCsecara aman sebaiknya melalui logout, agar terhindar dari perubahan data yang dilakukan oleh orang lain.
_
Dari sejumlah iklan yang sudah diklik oleh member tersebut, pemilik web PTC secara langsung akan menambahkan sejumlah uang berdasarkan nilai klik yang telah dilakukan member yang akan dimasukkan kedalam account balance member tersebut. Akan tetapi member belum dapat meminta payout atau menarik pembayaran sampai mencapai batas minimum payout. Besarnya batas minimum payout dapat dilihat pada TOS, sehingga sangatlah penting bagi member sebelum mendaftar agar terlebih dulu untuk membaca TOS tersebut. Cara kerja pada program PTC dapat dijelaskan dengan diagram di bawah ini:
________________
Besarnya Penghasilan dalam Program PTC
PTC merupakan program advertising yang akan membayar seseorang apabila mengklik iklan dari situs tersebut. Ada banyak situs PTC, dan setiap situs memberikan bayaran yang berbeda untuk setiap iklan PTC. Setiap klik nilainya bervariasi, ada yang Rp. 25,- sampai Rp. 100,- Pada umumnya, rata-rata nilai klik yang diberikan sebesar Rp. 50,- per iklan. Untuk Free Member, iklan yang tampil cenderung sedikit, sekitar 5-6 iklan saja per hari, artinya, jika nilai per klik adalah Rp. 50,- maka, hasil yang diperoleh dalam satu hari adalah Rp. 250,- sampai Rp. 300,- Bagi seseorang yang sudah melakukan Upgrade Status Membership dari Free Member menjadi Premium Member maka, nilai per click lebih banyak, dan iklan yang muncul bisa mencapai 10-15 per hari. Artinya, jika melihat 10 iklan per hari maka 10 x 100,- = 1000/hari (jika satu iklan yang dilihat dihargai Rp.100) Rp.1000 x 30 hari = Rp. 30.000/bulan. Pada dasarnya, untuk menunjang profit yang lebih banyak dalam bisnis PTC ini adalah dengan mempunyai Referal (downline). Dengan kalkulasi pendapatan sebagai berikut:_
Standard Membership
Per click : Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 25,- (mini view) ·Rp. 10,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 25,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Premium Membership
Per click : Rp. 100,- (standard view) ·Rp. 100,- (mini view) ·Rp. 25,- (tiny view)
Per referal click: Rp. 50,- (standard view) ·Rp. 0 (mini view) ·Rp. 0 (tiny view)
Free Member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 10.000,-
Tiap Bulan =Rp. 300.000,-
Tiap Tahun =Rp. 3.650.000,-
Premium member
Mempunyai 100 Referal dimana setiap Referal click 4 iklan perhari, maka akan memperoleh
Tiap Hari =Rp. 20.000,-
Tiap Bulan =Rp. 600.000,-
Tiap Tahun =Rp. 7.300.000,-
Iklan yang dapat diklick dalam web tersebut setiap hari ada, artinya ketika seseorang sudah melakukan klick iklan dalam satu hari, maka iklan untuk diklick akan ada lagi dalam jangka waktu 24 jam (time server).
_
_
Akan tetapi tidak semua penyedia program PTC membayar membernya. Banyak terdapat program PTC sengaja dibuat untuk mencari keuntungan semata dengan menipu para membernya. Dengan menjanjikan bayaran yang besar merupakan cara pengelola program PTC untuk menarik minat seseorang menjadi membernya. Setelah mendapatkan banyak member, para pengelola web tersebut kemudian menutup program PTC tersebut dengan berbagai macam alasan, atau pergi menghilang. Pada kondisi ini, otomatis semua member dirugikan, karena mereka tidak mendapatkan pembayaran dari hasil klik yang mereka lakukan.
Ada juga program PTC yang pada awalnya dapat dipercaya dan sudah mempunyai bukti pembayaran terhadap anggotanya, kemudian tutup ditengah jalan. Hal ini bisa terjadi karena terbentur masalah dengan online payment proseccor yang menjadi rekening program PTC tersebut, atau juga dikarenakan web PTC tersebut dihack dan pengelola web tidak dapat memperbaikinya, sehingga mereka harus menutup program PTC tersebut. Dan pada akhirnya member yang dirugikan, karena mereka tidak memperoleh bayaran atas hasil klik mereka.
Banyaknya web PTC yang bersifat menipu (scam) tidak menyurutkan para pengguna internet untuk mengikuti program ini. Hal ini dikarenakan kemudahan-kemudahan yang ditawarkan dan juga penghasilan yang dijanjikan oleh web PTC tersebut.
Akan tetapi tidak semua program PTC bertujuan untuk menipu. Ada juga program yang benar-benar membayar anggotanya dan masih bertahan sampai sekarang. Hal ini dibuktikan dengan payment proff yang terdapat dalam web mereka dan juga pengakuan-pengakuan dari para membernya yang sudah memperoleh bayaran.
Sebelum melakukan upgrade pada program PTC yang diikuti sebaiknya seorang member memperhatikan beberapa hal berikut ini:
Sering melihat referensi di Situs yang membahas PTC secara umum, contoh ptctalk.com.
Bergabung di forum-forum PTC, baik lokal maupun luar. Gunanya adalah mengetahui situasi/issue yang beredar di PTC yang bersangkutan, baik itu tentang payment dan lain sebagainya.
Lakukan Upgrade member di PTC yang membayar perclick-nya wajar dan masuk akal.
Jangan menjadi single fighter.
Untuk kali pertama di anjurkan upgrade member di PTC yang pembayarannya cepat.
Saat ini prioritaskan PTC yang sudah verified by PayPal. Karena PayPal sangat selektif tentang pengguna jasa mereka. PayPal tidak mengizinkan account yang digunakan untuk money game dan judi.
Analisa terhadap PTC.
Refferal
Dalam program PTC, jumlah penghasilan yang diterima member dalam setiap kliknya sangatlah kecil. Untuk meningkatkan jumlah penghasilan, selain melakukan upgrade status member, setiap member juga diharuskan mencari referral.
Refferal adalah seorang member yang mendaftarkan diri dalam program PTC melalui URL link dari member yang telah ada terlebih dahulu mendaftar.
Refferal dalam PTC berbeda dengan Downline pada Multi Level Marketing (MLM). Sistem yang diterapkan dalam referral dalam PTC tidak menggunakan Sistem Pyramid, yang merupakan sistem downline dari MLM. Sehingga ada kemungkinan orang yang menjadi refferal dari member yang terlebih dulu mengikuti PTC bisa lebih sukses, karena member baru tersebut rajin melakukan klik dan mencari refferal untuk dirinya._
Dalam PTC member baru yang mendaftarkan diri lewat refferal dari member sebelumnya tidak mengalami potongan pembayaran. Jumlah pembayaran yang akan diterima setiap kliknya adalah sama dengan member-member yang lain. Hanya saja orang yang mereferensikannya mendapat bonus pembayaran dari setiap klik yang dilakukan oleh refferalnya. Besarnya bonus yang diterima dari member yang memiliki refferal tergantung dari setiap klik yang dilakukan oleh refferalnya.
Dalam PTC, ada beberapa cara bagi member untuk memperoleh referal baik secara gratis, ataupun dengan mengeluarkan modal, yaitu:
Beli Referal
Semua PTC menjual referal dengan harga berkisar Rp. 2.000,- per orang.
_
Memasang Iklan Link
Setelah mendaftar pada program PTC, biasanya seorang member akan diberi referal link dan banner yang dapat digunakan untuk beriklan. Seorang member dapat langsung mengiklankan referal linknya pada website-website iklan yang ada sebagai media promosi dalam mendapatkan referal.
Buat Blog
Cara lain sebagi media promosi mencari refferal adalah dengan membuat blog dan menuliskan tentang program PTC yang diikuti, kalau bisa disertai dengan payment proof (bukti pembayaran) yang telah diterima dari program PTC yang diikutinya. Member yang memiliki blog juga dapat memasang banner PTC pada blognya untuk menarik perhatian seseorang yang mengunjungi blog tersebut.
Referal Exchange
Cari program PTC baru, kemudian buat kesepakatan dengan member lain yang mengikuti program PTC tersebut dengan menjadi referalnya dengan timbal balik yang sama. Disamping itu, ada juga forum yang membuka layanan referal exchange seperti di http://www.asiaptc.com/forum/ dan http://ptctalk.com/forum/. Di forum tersebut seorang member program PTC dapat bertukaran atau saling menjadi referal dengan member dari program PTC yang lain.
Reward
Memberikan hadiah kepada orang yang menjadi referal, baik berupa barang atau uang. Keuntungan dari reward ini adalah agar member yang telah menjadi referal akan tetap melakukan klik, karena selain mendapatkan penghasilan dari web PTC yang diikutinya, member tersebut juga mendapat hadiah dari orang yang mereferensikannya.
Mengajak teman-teman dari Friendster, MySpace, facebook, twitter dan sebagainya.
Pengaruh komunitas sosial juga sangat besar. Sebagian dari internet marketers menggunakan dua komunitas sosial ini untuk melancarkan penjualan produk mereka. Jadi seorang member program PTC juga dapat menggunakan ruang komunitas ini untuk mendapatkan referal.
Bergabung dengan program internet yang menawarkan referal.
Banyak program untum mendapatkan referal ditawarkan di internet. Setelah mendaftar pada program tersebut, seseorang harus mendapatkan poin dengan mengikuti PTC dari member yang sudah terdaftar sebelumnya, atau dengan cara membeli poin, dan juga dengan mereferkan orang lain untuk mendaftar pada program tersebut._
Dengan poin yang ada, maka seseorang akan mendapatkan refferal yang terdiri dari orang-orang yang ahli dalam bidang tersebut atau dari member barunya. Di antara program-program untuk mencari refferal adalah:
http://www.getref.com/
http://www.simplerefs.com/
http://www.programrefs.com
http://www.targetrefs.com/
Yang perlu dihindari dalam proses mencari referal adalah dengan cara mengirimkan e-mail dalam bentuk SPAM_, karena hal itu bertentangan dengan TOS pada setiap program PTC.
Proses Pembayaran
Proses pembayaran atau dalam program PTC dikenal dengan istilah payout atau cashout merupakan suatu aksi untuk menarik uang komisi (balance account) dari seorang member yang sudah terkumpul jika sudah mencapai nominal tertentu yang disyaratkan untuk bisa ditarik._ Pembayaran minimal adalah Rp. 20,000,- dan akan bertambah sebanyak Rp. 20,000,- rupiah untuk setiap penarikan pembayaran berikutnya, sampai mencapai jumlah minimum penarikan Rp. 80,000,- untuk seterusnya.
Setiap program PTC memiliki jumlah minimal payout tertentu, tergantung dari kebijakan dari pemilik web PTC tersebut.
_
Seorang member yang sudah melakukan klik hingga mencapai batas minimum payout dapat melakukan penarikan pembayarannya, yang kemudian nantinya akan diproses oleh admin web PTC tersebut untuk dikirimkan ke account payment processor yang sudah didaftarkan seorang member ketika mendaftar program PTC. Pembayaran dapat dilakukan pada Bank BCA, BNI, MANDIRI
Kebanyakan program PTC memerlukan waktu sampai dengan 60 hari untuk member dengan status free member dan jika status member tersebut sudah di upgrade menjadi premium member, maka proses pembayaran akan lebih cepat dibandingkan dengan member biasa (free member)._
Cara Sukses Dengan Program PTC
Program PTC saat ini sudah menjadi sebuah program yang banyak diminati oleh orang-orang yang sering menjelajah didunia maya. Selain karena kemudahan yang ditawarkan, setiap orang yang mengikuti program PTC ini tidak dikenakan biaya sepeserpun. Ditengah ketatnya persaingan dalam memperoleh jumlah penghasilan dan refferal yang banyak, membuat para member program PTC ini yang akhirnya menyerah, dan beranggapan bahwa program PTC hanya membuang-buang waktu dan uang. Karena pada dasarnya, program ini memerlukan modal yang tidak sedikit. Seorang member harus mengeluarkan uang untuk terkoneksi dengan internet agar dapat mengikuti program ini, kemudian ketika ingin mengupgrade keanggotaan, member tersebut juga diharuskan membayar, belum lagi jika pada akhirnya member tersebut memutuskan untuk membeli refferal, karena dia tidak bisa mendapatkan refferal dengan cara gratis.
Agar dapat sukses dalam program PTC ini, seorang member harus menempuh beberapa cara, yaitu:
Fokus
Fokus pada 2-3 PTC yang dapat dipercaya. Jangan mengikuti terlalu banyak PTC. Seseorang dapat mengikuti banyak program PTC hanya apabila memiliki kemampuan untuk mendapatkan refferal yang banyak, atau memiliki banyak uang untuk membeli refferal. Walaupun hanya mengikuti 2-3 PTC, akan tetapi dapat dimaksimalkan, akan lebih baik dibandingkan dengan mengikuti 20 program PTC tetapi hanya memperoleh nilai yang kecil seharinya.
Berhati-hati
Jangan terlalu gampang tertarik dengan PTC dan kemudian dengan mudah mengikutinya, karena banyak PTC yang hanya ingin memperoleh keuntungan dari membernya.
Modal
Buatlah penilaian dan keluarkan sedikit modal untuk memperoleh keuntungan yang besar. Lakukan beberapa tinjauan sebelum memutuskan untuk membeli referal. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh seorang member ketika akan membeli referal adalah:
Pastikan harga referal yang ditawarkan sesuai atau realistis. Biasanya Rp. 2.000,- untuk seorang referal adalah harga yang sesuai. Jika harga referal pada program PTC yang diikuti tersebut mahal, akan memerlukan waktu lebih banyak untuk balik modal.
Lihat jumlah perklik yang ditawarkan program PTC tersebut untuk setiap klik yang dilakukan oleh referal. Jika setiap klik yang dilakukan referal hanyalah Rp. 50,- atau Rp. 25,-, maka tidak sebanding jika member tersebut membeli referal dengan harga yang mahal.
Lihat jumlah iklan yang terdapat dalam program PTC tersebut. Semakin banyak iklan yang ditawarkan oleh program PTC tersebut, semakin banyak pula penghasilan yang akan diperoleh dari setiap klik yang dilakukan oleh referal.
Pastikan PTC yang diikuti benar-benar terpercaya. Ownernya dikenali dan aktif dalam forum.
Carilah PTC yang banyak payment proof.
Mengikuti Forum
Ikuti forum yang membahas tentang PTC, untuk mengetahui kemunculan PTC-PTC baru maupun perkembangan dunia PTC.
Buat Blog
Buat blog untuk mempromosikan PTC yang diikuti. Gunakan fasilitas free blog seperti blogger.com, wordpress.com, dan lain-lain.
Klik Setiap Hari
Luangkan waktu untuk melakukan klik setiap harinya. Dengan melakukan klik setiap hari berarti member tersebut mendapatkan tembahan penghasilan dari jumlah klik yang dilakukan. Kemudian apabila refferal dari member tersebut juga melakukan klik setiap hari, maka jumlah penghasilan yang diperoleh akan semakin banyak.
Sabar
Dalam setiap hal dibutuhkan kesabaran. Sebab sabar adalah salah satu kunci kesuksesan. Dalam PTC diperlukan kesabaran, sebab untuk memperoleh jumlah penghasilan yang besar tidak bisa secepat yang dibayangkan. Kemudian proses payout yang memerlukan waktu minimal 30 hari, mengharuskan setiap member harus sabar dalam mengikuti program ini._
Resiko Program PTC
Segala sesuatu perbuatan atau pekerjaan memiliki resiko tersendiri. Apalagi dalam dunia maya, setiap aktivitas didunia maya memiliki resiko yang sangat banyak, mulai dari terserang virus komputer hingga kemasukan hacker._
Dalam program program PTC, ada empat resiko utama yang sebaiknya diketahui oleh calon member program PTC sebelum mendaftarkan diri pada program tersebut, yaitu:
Account Online Payment Processor Dicuri atau Dihack.
Seseorang baik yang mengikuti program PTC ataupun tidak, memiliki resiko pencurian terhadap uang yang terdapat rekening onlinenya, atau account mereka di hack.
Admin PTC Tutup dan Member Kehilangan Uangnya
Tidak semua penyedia program PTC merupakan perusahaan yang layak dan mampu bertahan dengan jangka waktu yang lama. Kebanyakan program PTC tutup karena tiga hal:
PTC Tersebut Kena Hack atau Dirusak Webnya
Jika sebuah PTC kena hack, ada kemungkinan data yang ada pada web tersebut hilang atau uang dalam account PTC tersebut dicuri. Tidak semua admin PTC mampu untuk bangkit kembali setelah kena hack dan ada yang mengambil jalan pintas untuk lari dan menghilangkan diri, tapi ada juga yang mampu untuk recover dan meneruskan PTC tersebut.
Unsustainable atau Ketidakmampuan
Ada PTC yang gagal mendapatkan orang atau perusahaan yang mau memasang iklan di PTC mereka. Tetapi untuk memastikan membernya tidak pergi, mereka membuat ”self-advertising” yaitu meletakkan iklan sendiri. Dengan kata lain mereka membayar membernya untuk klik dan lihat iklan mereka sendiri. Jadi ketika tiba waktunya bagi member untuk menarik pembayaran (payout), mereka tidak mampu untuk membayar dan memutuskan untuk menutup PTC tersebut. Ada juga PTC yang tidak mampu untuk terus bertahan karena bermasalah dengan Payment Processor.
Admin Scammer
Admin Scammer merupakan admin pada program PTC yang membangun web PTC dengan tujuan untuk menipu dan mengambil keuntungan dari pengguna internet. Bila uang yang dikehendaki telah cukup, mereka menutup website mereka dan lari membawa pergi uang dari para membernya.
Untuk menghindari hal ini, maka bagi calon member yang akan mengikuti program PTC, sebaiknya melihat dulu daftar PTC yang termasuk dalam Scam, dan melakukan beberapa survey tentang program PTC yang akan diikutinya.
Account PTC Dihapus oleh Admin PTC.
Penghapusan account member biasanya terjadi karena kesalahan member tersebut. Biasanya hal ini terjadi jika member tersebut ketahuan menggunakan software auto click yang digunakan untuk meng klik secara otomatis iklan-iklan yang ada pada web PTC tersebut.
Account PTC Dihack atau Dicuri.
Hal ini juga biasanya terjadi karena kelalaian dari member ketika menggunakan internet secara tidak aman._
Sewa Kosong
Sewa kosong biasanya terjadi ketika sudah tiba saatnya melakukan sewa referal, tetapi referal tidak tersedia sehingga mengakibatkan member mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan sewa referal. Jadi ketika member akan melaksanakan sewa maka hendaknlah untuk mengecek dulu apakah referal sudah tersedia apa belum, jika belum tersedia maka janganlah mengirimkan saldo anda kerekening admin, supaya tidak terjadi kerugian.
Referral Hilang
Sudah tidak asing lagi dalam PTC Vistaclix banyak member yang merasa kehilangan referal dan pihak admin tidak bertanggung jawab, sehingga member mengalami kerugian karena referral yang telah disewanya hilang yang mengakibatkan penghasilannya juga berkurang.
Jumlah Pendapatan Tidak Sesuai dengan Jumlah Klik
Pengahasilan yang utama yakni berasal dari referal sewa jika jumlah klik tidak sesuai dengan perhitungan pendapatan maka member mengalami kerugian. Selisih kerugian antara Rp. 2.50,- sampai Rp. 4.00,- setiap referal. Jika setiap hari mengalami kerugian hampir 50% maka sangat banyak sekali kerugian yang diterima oleh member. Dalam hal ini pihak admin tidak bertanggung jawab dan tidak mau mengembalikan uang yang seharusnya diterima oleh member.
Masa aktif referal sewa tidak sesuai dengan TOS
Waktu yang tertera pada TOS (Term of Service) setiap sewa referral mendapatkan waktu 30 hari, tetapi pada penerapannya hanya 29 hari. Dengan berkurangnya satu hari maka dapat merugikan member yang seharusnya sudah mendapatkan pendapatan dari referal yang disewanya.
Keterlambatan Pembayaran
Dalam ketentuan pada TOS pembayaran dapat dilakukan dengan ketentuan member standar sepuluh hari, member premium lima hari, member golden dua hari. Dalam prakteknya pembayaran sering terjadi keterlambatan, sehingga dapat merugikam member._
Cara Menyewa Referal
Sebenarnya mencari Referal tidaklah terlalu sulit, dengan beberapa kriteria sebagai berikut:
Yang pasti haruslah sabar, seperti halnya anda menunggu Timer di PTC.
Buatlah sebuah Blog atau Web tentunya yang isinya mengenai PTC
Rajinlah tuk selalu promosikan Blog/Web bisa melalui beberapa media gratisan seperti iklan baris gratis atau sambil chat obrolkan sedikit mengenai usaha anda di PTC ini.
Tinggalkan jejak anda di setiap shoutbox atau forum yang kebetulan anda lewat di sana.
Segeralah PO untuk membuktikan bahwa bisnis anda ini Real
Jangan terlalu sayang memberikan sedikit bonus untuk referal anda
Selalu bantu berikan solusi permasalahan bila Referal anda bertanya sesuatu mengenai bisnis PTC ini. Kalau bisa langsung open via komentar blog, email, maupun telepon._
Dalam prakteknya masih terdapat kecurangan-kecurangan yang sering terjadi dalam sewa referral diantaranya pada waktu yang telah ditentukan stok sewa sering habi, anggota referal hilang dengan sendirinya meskipun waktu aktif masih panjang
_
_
Batasan Sewa Referal
Pada dasarnya batasan berapa jumlah sewa referral tergantung pada jenis keanggotaan dan ketentuan yang disediakan oleh admin. Anggota standar, premium, golden maximum paket referal 100 orang per sekali sewa. Maksimum sewa referal Standar 500 orang, Premium 1000 orang, Golden 2000 orang. Maksimum cari sewa referal yang dengan sendirinya ikut sendiri (diluar sewa) standar 30 orang, premium 100 orang, golden 250 orang. Dalam hal ini banyak terjadi kehilangan anggotanya yang dapat merugikan member. Sewa referral dapat dilakukan pada jam-jam tertentu diantaranya jam 08.00- 09.00, jam 15.00-16.00, jam 21.30-22.30. jika telah berhasil melakukan sewa maka dapat menyewa kembali enam hari (member standart), lima hari (member premium), empat hari (member golden)
BAB IV
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SEWA REFERAL DALAM ADVERTISING PTC (PAID TO CLICK) DI VISTACLIX
Analisis Terhadap Sewa Referal dalam PTC Vistaclix
Dalam transaksi PTC, seorang calon member ketika mendaftarkan diri pada program PTC diharuskan untuk membaca syarat dan ketentuan dalam mengikuti program ini. Kemudian calon member program PTC juga dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai member dengan membaca Term of Service (TOS) yang ada pada web PTC tersebut. Dalam hal ini, shighat akad yang digunakan menggunakan cara shighat akad secara tertulis, karena dalam hal pendaftaran untuk menjadi member dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak pengelola web PTC tersebut.
Berdasarkan pada rukun dan syarat sewa yang telah dijelaskan, jika diterapkan pada program PTC, shigat akad yang terbentuk antara member dengan pihak admin PTC merupakan akad yang tertulis. Akan tetapi dalam hal ini sifat sewa tidak mengikat antara kedua belah pihak, yaitu admin PTC dan membernya, sehingga tidak dapat melindungi pihak-pihak yang bertransaksi tersebut apabila terjadi kecurangan-kecurangan dalam sistem PTC.
Dalam Hukum Perjanjian, pengertian perjanjian kerja adalah perjanjian yang sering diistilahkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Lebih tegas lagi bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian yang dilakukan dua pihak atau lebih yakni satu pihak berjanji sedang pihak yang lain berjanji melakukan pekerjaan tersebut._
Kemudian dalam syarat obyek sewa yang diterapkan pada program PTC Vistaclix bertentangan dengan hukum Islam, hal ini menyebabkan sewa yang terjadi menjadi batal, karena dalam PTC ini tidak sesuai dengan perjanjian semula, seperti, tidak sesuai jumlah hari yang dijanjikan oleh admin dengan yang sedang berlangsung yang seharusnya 30 hari tetapi berlaku hanya 29 hari, jumlah klik tidak sesuai dengan penghasilan, anggota referal hilang dan pihak admin tidak mau menggantinya, pembayaran yang dilakukan admin tidak sesuai dengan peraturan yang ada pada TOS sehingga menimbulkan kerugian pada member.
Selain dari pada itu, berdasarkan ketentuan dari salah satu syarat sah sewa yaitu terhindar dari adanya kemadaratan, maka dapat menyebabkan akad yang terjadi dalam program PTC menjadi batal, karena berdasarkan perhitungan untung rugi secara materi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, dapat dilihat bahwa program PTC ini merugikan salah satu pihak yaitu member.
Dalam kaidah-kaidah hukum fikih di bidang muamalat, terdapat satu penyataan yang berbunyi:
الأ صل فى العقد رضى المتعاقدين ونتيجته ما التزماه بالنتعاقد_
akad sudah saling meridhai, Keridhaan dalam transaksi adalah prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut batal.
Akad sewa yang lemah, karena yang terjadi dalam PTC ini jelas tidak memiliki kekebalan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Jadi akan banyak sekali kecurangan-kecurangan dan penipuan baik dari pihak pertama maupun kedua. Oleh karena itu sewa yang ada dalam PTC tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Analisis Terhadap Sistem Transaksi dalam PTC Berdasarkan Tinjauan Maslahat
Sebagai hamba Allah, manusia harus diberi tuntutan langsung agar hidupnya tidak menyimpang dan selalu diingatkan bahwa manusia diciptakan untuk beribadah kepada-Nya. Sebagai khali<fah fi al-ard} manusia ditugasi untuk memakmurkan kehidupan ini.
Dalam kerangka itulah manusia diberikan kebebasan berusaha di muka bumi ini kemakmuran kehidupan dunia ini, untuk kemakmuran kehidupan dunia ini, manusia sebagai khali<fah fi al-ard} harus kreatif, inovatif, kerja keras, dan berjuang.
Banyak sekali usaha-usaha manusia yang berhubungan dengan barang dan jasa. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi, serta tuntutan masyarakat yang makin meningkat, melahirkan model-model transaksi baru yang membutuhkan penyelesaian dari sisi Hukum Islam.
Dalam urusan muamalah pada asalnya segala sesuatu yang diciptakan Allah itu halal, keculi jika ada nas (dalil) shahih (tidak cacat periwayatnya) dan sharih (jelas maknya) dari pemilik syariat (Allah swt) yang mengharamkanya_
Dalam bidang muamalat, terdapat beberapa kaidah-kaidah ushul fikih yang mengatur setiap jenis kegiatan muamalat yang terjadi, di antaranya yaitu:
الأصل فى المعاملة الا باحة الا ان يدل دليل على تحريمها_
Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muamalat dan transaksi pada dasarnya boleh, kecuali yang tegas-tegas diharamkan.
Allah SWT telah menjelaskan pokok-pokok muamalat kehartabendaan yang adil dan diperbolehkan dalam al-Qur’a>n. Adapun dasar yang dijadikan prinsip dalam muamalat kehartabendaan ada dua, yaitu:
Melarang memakan makanan yang batil.
Saling merelakan_
Berdasarkan istqra’ (penelitian empiris) dan nash-nash al-Qur’a>n maupun hadis, diketahui bahwa hukum-hukum syari’at Islam mencakup diantaranya pertimbangan kemaslahatan manusia.
Allah SWT berfirman:
وما ارسلنا ك الارحمة للعالمين_
Maslahat yang mu’tabarah (dapat diterima) ialah maslahat-maslahat yang bersifat hakiki, yaitu meliputi lima jaminan dasar:
Keselamatan jiwa
Keselamatan akal
Keselamatan keluarga dan keturunan
Keselamatan harta benda
Keselamatan keyakinan agama_
Kelima jaminan dasar itu merupakan tiang penyangga kehidupan dunia agar umat manusia dapat hidup aman dan sejahtera.
Ukuran yang menjadi tolak ukur persyaratan kemaslahatan terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
Kemaslahatan itu harus sesuai dengan maqashid al-syari’ah, semangat ajaran, dalil-dalil Kulli dan dalil Qoth’i baik Wurud maupun dalalahnya.
Kemaslahatan itu harus meyakinkan, artinya kemaslahatan itu berdasarkan penelitian yang cermat dan akurat sehingga tidak meragukan bahwa itu bisa mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.
Kemaslahatan itu membawa kemudahan dan bukan mendatangkan kesulitan diluar batas, dalam arti kemaslahatan itu bisa dilaksanakan.
Kemaslahatan itu memberi manfaat kepada sebagian besar masyarakat bukan kepada sebagian kecil masyarakat._
Berdasarkan penjelasan dan gambaran umum program PTC yang telah dikemukakan pada bab III, dapat ditarik kesimpulan kelebihan dan kekurangan PTC secara garis besar, yaitu:
Kelebihan:
PTC dapat menjadi salah satu cara bagi para pengguna internet untuk memperoleh penghasilan tambahan
Kekurangan:
Pada program PTC dapat menjadi ajang penipuan yang sengaja dilakukan oleh pihak pengelola web demi mendapatkan keuntungan yang banyak dari membernya.
Pada program PTC dapat terjadi kecurangan yang dilakukan oleh member dengan menggunakan software auto klik yang dapat merugikan pihak pengelola web.
Program PTC tersebut dapat tutup ditengah jalan karena terbentur dengan masalah pada online payment processor atau dihack. Hal ini dapat merugikan pihak member yang telah melakukan klik dan belum melakukan payout atas hasil kliknya.
Jumlah hari sewa referal tidak sesuai antara peraturan yang ada pada TOS (Term of Service) dengan implementasi yang sedang berlangsung
Anggota referal sering hilang dengan sendirinya sedangkan waktu sewa masih aktif. Pihak admin kurang bertanggung jawab sehingga merugikan pihak member
Berdasarkan keterangan diatas, dapat diketahui bahwa dalam program PTC memiliki lebih banyak kekurangan dari pada kelebihan, atau dapat dikatakan bahwa mudharat yang terjadi dalam lebih banyak dari pada program PTC maslahatnya.
Menurut ulama ushul fiqh, hal ini dapat dikategorikan sebagai maslahah hal yang mendasar dalam kehidupan manusia. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara, yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan, dan Dalam hal ini program PTC tidak dapat melindungi dan memberikan manfaat bagi membernya dalam lima perkara tersebut, terutama dalam perkara agama dan harta, sehingga dapat dikatakan bahwa program PTC mendatangkan mudharat bagi membernya dan hal ini bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut KH. Ahmad Azhar Basyir, MA hukum muamalat memiliki empat prinsip, yaitu:
Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah mubah, kecuali yang ditentukan oleh al-Qur’a>n dan sunah Rasul.
Muamalat dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.
Muamalat dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari madharat dalam hidup masyarakat.
Muamalat dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, unsur-unsur pengambilan kesempatan dalam kesempitan_
Berdasarkan empat prinsip di atas, maka dapat dilihat bahwa sistem dan mekanisme yang terdapat dalam program PTC tidak sesuai dengan prinsip muamalat, karena pada program PTC terdapat kelemahan dalam melindungi membernya dari kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam program PTC. Kemudian pada program PTC ini terdapat ketidakadilan yang hanya menguntungkan untuk salah satu pihak, yaitu pihak pengelola atau admin, sedangkan pihak member lebih banyak dirugikan baik secara moril maupun materiil.
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil dari pembahasan yang telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya terhadap program PTC, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
Sewa yang terjadi dalam program PTC antara pihak pengelola web PTC atau admin PTC dengan member tersebut tidak memenuhi syarat dan rukun sewa yang terdapat pada fikih muamalat sehingga sewa yang digunakan termasuk akad sewa yang lemah, karena yang terjadi dalam sewa referal ini jelas tidak memiliki kekebalan hukum yang mengikat kedua belah pihak. jadi jelas akan banyak sekali kecurangan-kecurangan dan penipuan baik dari pihak pertama maupun kedua. Oleh karena itu sewa referal yang ada dalam PTC tidak sesuai dengan syari’at Islam, sehingga posisi sewa menjadi batal dalam hukum Islam.
Tinjauan hukum Islam pada program PTC berdasarkan prinsip kemaslahatan, menyatakan bahwa pada program PTC tidak sesuai dengan konsep maslahah mursalah, karena pada program PTC terdapat kelemahan dalam melindungi membernya dari kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam program PTC. Kemudian pada program PTC ini terdapat ketidakadilan yang hanya menguntungkan salah satu pihak, yaitu pihak pengelola atau admin sedangkan pihak member lebih banyak dirugikan baik secara moril maupun materil.
Saran
Hendaknya bentuk transaksi muamalat yang dilakukan oleh masyarakat muslim lebih memperhatikan asas-asas muamalat dan sesuai dengan etika Islam
Program PTC sangat rawan terhadap penipuan dan kecurangan. Karena itu, maka sebaiknya calon member yang hendak mengikuti program ini hendaknya menghindarinya, karena PTC dapat menyebabkan kerugian bagi member yang mengikuti program tersebut.
Penelitian dalam skripsi ini, merupakan penelitian eksploratif, sehingga diperlukan penelitian lanjutan untuk lebih menganalisis pada faktor-faktor lain, yang mungkin bisa dijadikan sumber pertimbangan hukum. Penelitian ini memiliki beberapa kekurangan dalam informasi yang akurat tentang pola perhitungan yang pasti, hal tersebut dikarenakan informasi, dan keterbatasan kemampuan penulis sendiri. Sehingga diharapkan pada penelitian selanjutnya tentang PTC, untuk lebih menelusuri data-data secara lebih akurat.
DAFTAR ISI
Halaman
SAMPUL DALAM i
PERNYATAAN KEASLIAN ii
PERSETUJUAN PEMBIMBING iii
PENGESAHAN iv
MOTTO v
ABSTRAK vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI ix
DAFTAR GAMBAR xii
DAFTAR TRANSLITERASI xiii
BAB I PENDAHULUAN 1
Latar Belakang Masalah 1
Identifikasi Masalah dan Batasan Masalah 9
Rumusan Masalah 10
Tujuan Penelitian 10
Kegunaan Hasil Penelitian 11
Definisi Operasional 11
Kajian Pustaka 13
Metode Peneitian 14
Sistematika Pembahasan 18
BAB II SEWA DAN KONSEP MASLAHAT DALAM HUKUM ISLAM 20
Sewa 20
Pengertian sewa 20
Dasar Hukum Sewa 22
Rukun-Rukun Sewa 24
Syarat-Syarat Sewa 26
Berakhirnya sewa 31
Konsep Maslahat Dalam Hukum Islam 32
BAB III GAMBARAN UMUM SISTEM PTC di VISTACLIX 38
Pengertian PTC 38
Cara Memilih PTC 40
Cara Mengikuti Program PTC 43
Online payment processor 43
Cara Mendaftar pada Program PTC 44
Cara kerja PTC 47
Cara Kerja PTC 47
Besarnya Penghasilan dalam Program PTC 50
Referal 56
Proses Pembayaran 61
Cara Sukses dengan Program PTC 63
Resiko Program PTC 66
Cara Menyewa Referal 70
Batasan Sewa Referal 72
BAB IV ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SEWA REFERAL DALAM ADVERTISING PTC (PAID TO CLICK) DI VISTACLIX 73
Analisis Terhadap Sewa Referal dalam PTC Vistaclix 73
Analisis Terhadap Sistem Transaksi dalam PTC Berdasarkan Tinjauan Maslahat 75
BAB V PENUTUP 81
Kesimpulan 81
Saran 82
DAFTAR PUSTAKA 83
0 Response to "ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI SEWA REFERAL DALAM ADVERTISING PTC (PAID TO CLICK) DI VISTACLIX"
Posting Komentar